"Terwujudnya masyarakat yang damai, sehat, sejahtera dan religius”
- Mengoptimalkan kinerja perangkat desa sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan semudah-mudahnya sesuai prosedur
- Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel, amanah dalam pengelolaan keuangan desa
- Memberdayakan semua unsur kelembagaan desa dalam meningkatkan pembangunan.
2. Bidang Pembangunan Masyarakat
- Melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan keputusan musyawarah desa dan mengedapankan skala prioritas
- Dalam kegiatan pembangunan melibatkan unsur-unsur yang ada di dusun masing-masing
- Pembangunan yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu
- Pengadaan dan peningkatan prasarana kebersihan
- Mengalokasikan anggaran untuk membangun rumah warga kurang mampu
- Menggali dan meningkatkan potensi wisata yang ada dan di desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Optimalisasi lembaga-lembaga dan organisasi masyarakat desa
- Peningkatan kapasitas/ pelatihan/ Bintek lembaga desa
- Mengoptimalkan kegiatan pemuda-pemudi di olahraga dan kesenian
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Usaha peningkatan ekonomi masyarakat (UP2K, kelompok tani, UKM,Bumdes)
- Bantuan alokasi dana guru TPQ, MDA, modin-modin dusun
- Pengadaan mobil SIAGA untuk masyarakat
- Optimalisasi Pendapatan Asli Desa untuk subsidi pelayanan masyarakat
- Optimalisasi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa agar jangan terjadi Silpa pada akhir Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa
- Mencari terobosan ke tingkat atasan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan desa selain dana transfer dan
Pendapatan Asli Desa (aspirasi/hibah murni dan lainnya)
5. Kedaruratan/ Penanggulangan Bencana
- Meningkatkan kegotong-royongan dan partisipasi warga dalam menjaga aset hasil-hasil pembangunan desa
- Selalu berkomunikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan penanggulangan bencana