Desa Rejosari merupakan salah satu dari 12 desa se Kecamatan Brangsong terletak ± 3 KM ke arah Timur dari Kota Kendal dan ± 1 KM dari Kantor Kecamatan Brangsong ke arah barat dengan batas-batas desa sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong, Sebelah Selatan : Desa Tosari Kecamatan Brangsong, Sebelah Barat : Desa Ketapang Kecamatan Kendal, Sebelah Timur : Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong.
Sejarah Desa Rejosari Kecamatan Brangsong satu diantara desa di Kabupaten Kendal merupakan desa tergolong sedang. Desa Rejosari memang kurang dikenal oleh masyarakat Kabupaten Kendal seperti sejarah desa-desa lainya yang ada di Kabupaten Kendal, dikarenakan memang sesepuh dan tokoh masyarakat hingga sampai sekarang tidak membukukan dan mengungkap lebih detail tentang sejarah desa Rejosari. Desa Rejosari terletak ± 3 km di sebelah Timur kota Kendal, dimana berada di sekitar aliran sungai Blorong yang sudah ada sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Desa Rejosari berasal dari kata Rejo (bhs. Jawa) yang Sari atau disebut Gemah ripah. Menurut sumber cerita Rejo yang asri ini pernah disinggahi oleh Sunan Katong yang konon sedang melakukan syiar agama Islam. Sewaktu Sunan Katong beristirahat, beliau merasa bahwa tempat istirahatnya itu sangat asri dan membuatnya berhenti sejenak, lalu beliau berkata: “eeh.. mbok menawa wolak walike zaman sokben, panggonan iki ana kumpule manungsa, mulo panggonan iki tak jenengi REJOSARI (Siapa tahu nanti dengan perkembangan zaman nantinya, tempat istirahat ini dijadikan tempat berkumpulnya manusia, maka tempat ini akan kuberi nama Rejosari). Dengan perkembangan zaman sebagaimana diungkapkan Sunan Katong, ternyata memang tempat istirahatnya dijadikan tempat tinggal penduduk dan semakin bertambah banyak.
Disamping sejarah nama desa tersebut, diantara dukuh di desa Rejosari juga memiliki sejarah yang berbeda, seperti dukuh Cangkring memiliki cerita sendiri. Konon asalnya di Dusun tersebut dulu banyak ditumbuhi pohon cangkring. Dari sumber yang bisa dipercaya bahwa Desa Rejosari dahulu pernah disinggahi oleh utusan Raja dan tinggal lama di desa Rejosari, utusan tersebut senang memelihara burung merpati atau Burung dara sehingga daerah tersebut bernama dusun Widara.
Untuk mengatur masyarakat di daerah Rejosari atas dasar musyawarah warga masyarakat meminta kepada Bupati atau Tumenggung untuk memberikan seorang pimpinan yang dapat memimpin dan bisa mengajari agama kepada masyarakat, maka Bupati/ Tumenggung Kendal memerintahkan kepada seorang untuk bisa memimpin dan mengajari agama di daerah Rejosari.
Pada tahun 1910 diadakan pemilihan kepala desa yang kemudian terpilihlah kepala desa H. Dahlan Kemudian beliau digantikan oleh Suparman Santosa tahun 1940. Pada tahun tersebut yang juga pas dengan penjajahan belanda. Masa pemerintahan kepala desa Suparman Santosa sampai dengan tahun 1948 karena yang bersangkutan ikut perang gerilya maka Kepala Desa digantikan oleh Bpk.Jupri , Pemilihan Kepala Desa baru dilaksanakan lagi th.1948 yang dimenangkan oleh Bp.Suparman Santosa. Masa pemerintahan Kepala Desa pada tahun 1975 beliau kemudian dilanjutkan oleh Kepala Desa yang dijalankan Bpk.Agus Baliyah.
Pada tahun 1989 dilaksanakan pemilihan Kepala Desa baru yang diikuti oleh Bpk.Sujono. Pada tahun 1999 diadakan pemilihan Kepala Desa lagi dan dimenangkan oleh Bpk.Setya pribadi sampai th.2007. Dan th.2007 – 2013 Kepala Desa dijabat oleh H.Achmad Khundori, kemudian th.2013 – 2019 Kepala Desa dijabat oleh Bpk.HM.Setya Pribadi. Setelah habis masa jabatan Bpk. Setya Pribadi tanggal 2 Desember 2019, bersamaan dengan itu terbitlah Perbup No. 59 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupten Kendal No 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal yang penyelenggaraannya dilaksanakan secara serentak pada tanggal 18 Maret 2020. Bersamaan dengan pelaksanaan Perbup No 59 Tahun 2019 Terbit Keputusan Bupati Kendal No 141/435/2019 Tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa Di Kabupaten Kendal. Maka selanjutnya ditunjuklah Penjabat Kepala Desa Rejosari Bpk. Bambang Kristanto, SH yang menjabat mulai tanggal 2 Desember 2019 sampai dengan Mei 2020.
Sejalan dengan perkembangan sistem Pemerintahan Desa pada tahun 2000 terbitlah Peraturan Daerah kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2000 tentang Badan Perwaklinan Desa (BPD). Pada tahun 2000 dilaksanakan pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang diikuti 16 Calon yang mewakili Partai Politik, Organisasi Sosial, Pemuda, Ulama dan Tokoh Masyarakat. Terpilih sebagai ketua BPD pertama lewat pemilihan langsung yaitu Bpk.Ky.Ahmad Sanusi sedangkan ketua BPD periode selanjutnya adalah Bpk.H.Slamet Surani.
Nama-nama Kepala Desa Rejosari :
Visi : “MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA YANG AGAMIS DAN SEJAHTERA"
MISI :
Foto | Nama | Jabatan |
---|---|---|
Hj. Eny Setyaningsih | Kepala Desa | |
ANDI NUGROHO | Sekretaris Desa | |
Juwaeni | Kasi Kesejahteraan | |
SUPOMO | Kaur Umum dan Perencanaan | |
DARYATI | Kaur Keuangan | |
MUHDOR | Kasi Pemerintahan | |
KHUZAERI | Kasi Pelayanan | |
Rachman Patiadji | Kepala Dusun 1 | |
Nurjali | Kepala Dusun 2 | |
Adi Setiono Tikmiyanto | Kepala Dusun 3 |