Kantor Kelurahan Langenharjo Kecamatan Kendal Kabaupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. Beralamat Jalan Jengkewo No. 30 RT 03 RW 01 Kelurahan Langenharjo Kecamatan Kendal.
Kelurahan Langenharjo merupakan satu dari 20 kelurahan yang ada di Kecamatan Kendal, secara geografis Kelurahan Langenharjo terletak di dataran rendah terbagi dalam dua wilayah, sebelah utara jalur pantura dan sebelah selatan jalur pantura.
Adapun batas administrasi Kelurahan Langenharjo :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Pegulon
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kebondalem
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Kalibuntu Wetan
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Bugangin.
Jarak Kantor Kelurahan ke Ibu Kota Kecamatan Kendal 1.20 km. Dan Luas wilayah 1.45 km2.
Kata Langeharjo berasal dari 2 (dua) suku kata Langen dan Harjo, Langen berarti rame dan Harjo berarti bahagia atau damai. Desa Langenharjo berarti desa yang diharapkan menjadi desa yang rame, damai, bahagia dan sejahtera. Menurut catatan sejarah dan cerita tokoh masyarakat yang masih ada bahwa keberadaan Desa Langenharjo telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada tahun sebelum tahun 1981 Langenharjo dulunya masih terbagi atas dukuh. Untuk RW 1 yaitu dukuh Pandean, untuk RW 2 yaitu dukuh Pekunden, untuk RW 3 yaitu dukuh Pekunden, untuk RW 4 yaitu dukuh Manggisan dan untuk RW 5 terbagi dua sebelah Utara dukuh Kalibuntu wetan, dan sebelah selatan dukuh Kepel. Kepala desa pada saat itu tepatnya pada tahun 1889 s/d 1914 dijabat oleh seorang Demang bernama R. SUPRAPTO MULYO. Kemudian periode berikutnya yaitu pada tahun 1914 s/d 1928, Kepala desa dijabat oleh Demang SUPRIADI.
Pada saat berakhirnya masa jabatan Desa Demang SUPARDI tepatnya tahun 1930, jabatan Kepala desa dilakukan dengan cara pemilihan secara demokratis dan dipilih langsung oleh rakyat maka terpilih seorang bernama UMAR yang menjabat selama ± 27 tahun, tepatnya dari tahun 1930 s/d 1957. Selanjutnya jabatan kepala desa dari tahun 1957 sampai tahun 1982 dipimpin oleh seorang bernama MULYADI yang juga dipilih langsung oleh rakyat, sampai berpindahnya status desa menjadi Kelurahan tepatnya pada tahun 1982. Semenjak itulah struktur organisasi Desa Langenharjo berubah dari struktur desa menjadi struktur organisasi Desa Langenharjo berubah dari struktur desa menjadi struktur organisasi Kelurahan yang ditandai dengan berubahnya status kepegawaian dari semula perangkat atau pegawai diangkat oleh Desa menjadi Pegawai Negeri (PNS). Adapun pusat Pemerintahan Balai Kelurahan berada di Jl. Jangkewo No. 30 Telp. (0294) 381072 Kendal.
"TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN DAN KEBERSAMAAN MENUJU KEMANDIRIAN PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN"
1. Masyarakat yang sejahtera adalah Masyarakat dengan kehidupan ekonomi yang baik dan tercukupi.
2. Masyarakat dengan kebersamaan menuju kemandirian pembangunan yang berkeadilan adalah Masyarakat dengan lingkungan hunian yang tertata dengan sarana dan prasarana yang layak huni dan memiliki rasa toleransi, gotong royong, dan kekeluargaan yang baik.
1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis dan Akuntable;
2. Mendorong Sumberdaya Manusia agar lebih Kompetitif dan Berakhlak Mulia;
3. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui Pendiidkan formal dan non formal;
4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dengan Mendorong tumbuh kembangnya UMK dan UMKM;
5. Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda untuk meningkatkan Jiwa Patriotisme dan Kepercayaan diri;
6. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman agar tercipta kawasan yang bersih, sehat, nyaman dan rapi.
Foto | Nama | Jabatan |
---|---|---|
SUTARJO,SH | LURAH | |
Moh. Syarif Hidayatulloh, S.Pt | KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | |
Anita Kurniasari, SH.MM | KASI PEMERINTAHAN DAN YANUM | |
SRI RAHAYU | STAFF |