Desa Sendangdawuhan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Desa Sendangdawuhan terletak di bagian barat laut Kabupaten Kendal dengan jarak tempuh sejauh 27 km dari Ibukota Kabupaten Kendal. Desa ini memiliki luas wilayah sebesar 120,945 km2 dengan potensi lahan yang produktif untuk pertanian dan perkebunan. Mayoritas mata pencaharian masyarakat Desa Sendangdawuhan adalah pertanian, perkebunan dan perdagangan. Adapun batas desa dari Desa Sendangdawuhan sebelah utara adalah Desa Kebonsari, batas sebelah timur adalah Desa Randusari, batas sebelah selatan adalah Desa Tanjunganom dan Desa Karangsari, sedangkan batas desa sebelah barat adalah Desa Bulak dan Desa Tanjunganom.
Secara administratif, Desa Sendangdawuhan terbagi atas 4 dusun, yakni Dusun Gilisari, Dusun Krajan, Dusun Tempel dan Dusun Getasombo. Adapun Dusun Gilisari membawahi 1 Rw dan 4 RT, Dusun Krajan membawahi 1 RW dan 5 RT, Dusun Tempel membawahi 1 RW dan 5 RT, dan Dusun Getasombo membawahi 1 RW dan 5 RT. Desa Sendangdawuhan juga memiliki berbagai infrastruktur, dari mulai Pendidikan yang terdiri dari 2 TK, 2 SD hingga 1 SMP serta Pasar Desa dan Pelayanan Terpadu (Puskesmas).
Desa Sendangdawuhan berdiri pada tahun 1918 M yang diawali dengan kedatangan seorang Prajurit Mataram yang bernama Raden. Saat itu, Raden sedang dikejar – kejar oleh kaum penjajah, kemudian ia bersembunyi di suatu sendang atau rawa yang sekarang bernama Desa Sendangdawuhan. Nama Sendangdawuhan berasal dari 2 kata, yakni Sendang yang mempunyai arti tempat air (sumber kehidupan) dan Dawuhan yang mempunyai arti tempat atau ramai.
“Membangun, Melayani, dan Sejahtera”
Dalam rumusan Visi Desa Sendangdawuhan Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal terdapat kata kunci yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
Foto | Nama | Jabatan |
---|---|---|
Aperatur masih kosong |