Pucangrejo, Kec. Pegandon Lihat website

Berita
25

Kegiatan
3

Agenda
0

Potensi
0

Badan Usaha
1

Inovasi
0



musrenbangdes penyusunan RKPDes

12-09-2024 | Kegiatan

Profil

Desa Pucangrejo termasuk dalam wilayah Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang memiliki batas-batas administratif sebagai berikut :

Sebelah utara       :   Desa Bulugede

Sebelah timur       :   Desa Bojonggede

Sebelah selatan    :   Desa Karangmulyo

Sebelah barat       :   Desa Gubugsari

Jarak dari Desa Pucangrejo ke beberapa kota/desa sekitarnya sebagai berikut :

Kecamatan Pegandon       :  5 Km

Kabupaten Kendal           :  8 Km

Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon  memiliki luas wilayah 128,54 Ha yang secara administratif terbagi dalam 3 dusun, 3 RW dan 14 RT.

Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagaian besar berupa tanah Sawah yaitu untuk pemukiman seluas 53,13 Ha (41,34 %), persawahan 75,41 Ha ( 58,66 %).

Sejarah

Asal muasal  Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon tak lepas  dari  jasa para Tokoh Masyarakat pada  masa jaman penjajahan baik jaman Belanda  maupun Jaman Jepang. Pada masa penjajahan Belanda Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon yaitu sebelum tahun 1900-an diperintah oleh seorang kepala desa yang bernama Lurah Bodo. Pemerintahan dimasa tersebut sudah berjalan dengan baik, berkat kebijakan dan keteladanannya beliau. Kemudian karena kemajuan dan perubahan jaman pemerintah desa terbagi atas tiga wilayah, yaitu :

  1. Pucang Leok/Pucang kulon sekarang. Leok diambil dari sejarah babat tanah leluhur bahwa menurut sejarah Mbah Leok adalah seorang tokoh pejuang yang bobak yoso bersama-sama dengan tokoh ulama’ kuno yaitu Mbah Kongsi dan Mbah Ahmat. Maka dukuh tersebut diberi nama Pucang Leok, yang jabatan kepala desa dipimpin oleh Kek Suto.
  2. Pucang Gepeng/Pucang Tengah sekarang. Pucang gepeng diambil dari nama sorang tokoh terkemuka pada waktu Mbah Gepeng yang bersama berjuang mensyiarkan agama Islam dengan tokoh ulama’ kuno yaitu Mbah Ibrahim yang mendirikan Masjid Baitul Mu’minin, dan Alhamdulillah sampai sekarang Masjid tersebut masih berdiri megah bahkan bertambah maju pembangunannya, hal tersebut berkat para cucu-cucu Mbah Ibrahim yang saiyek saekoproyo gigih melanjutkan perjuangan para pendahulunya. Dan dipimpin oleh seorang kepala desa bernama Kek Joyo.
  3. Pucang Kowi/Pucang Wetan sekarang. Pucang Kowi juga sama halnya diambil dari nama tokoh pejuang dan ulama’ kuno yaitu Mbah Kowi yang bersama-sama berjuang dengan tokoh yang lain yaitu Mbah H. Jazuli menegakkan agama Alloh dan selaku yang bobak yoso di wilayah tersebut, sehingga nama tersebut diabadikan menjadi nama dukuh Pucang Kowi dan dipimpin oleh seorang kepala desa bernana Kek Karjo.

Pemerintahan berjalan sampai dengan tahun 1915. Kemudian sejalan dengan kemajuan jaman, dan agar pemerintahan berjalan efektif dan terkendali maka periodesasi Pemegang Pemerintahan adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 1915 – 1927 pemeritahan tiga wilayah dijadikan satu dan pusat pemerintahannya di pusatkan di Pucang Tengah yang merupakan wilayah paling strategis dan pemerintahan dipegang oleh seorang Kepala Desa bernama Mbah Sowijoyo yang dibantu oleh seorang Carik pada waktu itu bernama Kek Karnen, beliau bukan putra daerah Pucangrejo namun belau berasal dari Desa Ngrengas, karena pada waktu itu putra daerah belum ada yang mampu dan peduli terhadap Desanya. Dan Kek Karnen manjabat carik di Desa Pucangrejo sampai dengan tahun 1948 dan digantikan oleh seorang carik dari putra desa Pucangrejo bernama Sanoesi. Sepeninggal Mbah Sowijoyo Kepala Desa digantikan Mbah Pramu yang merupakan putra dari Mbah Sowijoyo.
  2. Tahun 1928 – 1943 Kepala Desa dijabat oleh Mbah Pramu Beliau menjabat tidak kurang dari 30 tahun. Berkat keteladanan dan kebijakannya sehingga masyarakat merasa terayomi dan hidup tenang masing-masing melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan kebiasaan sehari-hari. Mengerjakan sawah yang merupakan mata pencaharian utama bagi masyarakat Pucangrejo Kecamatan Pegandon. Waktu terus berjalan, usia manusiapun lambat laun tua dan Mbah Pramu menemui ajal pada tahun 1943.
  3. Tahun 1943 tapuk pemerintahan diteruskan oleh Bapak Haji Ngalim, dan kepemimpinan Bapak Haji Ngalim ini tidak bertahan lama hanya kurang lebih 17 bulan dan berakhir pada tahun 1945.
  4. Selanjutnya pemerintahan dilanjutkan kembali oleh Bani Sowijoyo (anak Mbah Sowijoyo) bernama Mbah DJajan putra keturunan Mbah Sowijoyo dan dibantu oleh seorang Carik bernama Sanoesi. Pemerintahan berjalan lama antara tahun 1945-1974 kurang lebih 30 tahun, hal ini karena keteladanan kedua beliau dan beberapa kebijakan yang dilaksanakan yang kesemuanya itu adalah demi kemajuan Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon. Dan Alhamdulillah pada akhir hayatnya pada tahun 1975 Mbah DJajan melaksanakan rukun Islam ke-5 pergi haji ke Makah Al-Mukaromah dan Madinatul Munawwaroh. Baru saja pulang dari tanah suci hanya satu hari satu malam di rumah Beliau dipanggil oleh Alloh SWT. Sedangkan Carik Sanoesi menjabat mulai tahun 1948 sampai dengan tahun 1968. Sepeninggal Carik Sanoesi, jabatan carik digantikan oleh anaknya bernama Soekarmo dari tahun 1969 sampai dengan tahun 1992.
  5. Sepeninggal Mbah DJajan jabatan Kepala Desa dijabat oleh anak Mbah Pramu yaitu Bapak Romdhoni.
  6. Bapak Romdhoni dengan status Ymt. Dari tahun 1974 sampai dengan tahun 1976 kurang lebih 3 (tiga) tahun. Dan status Ymt. ini tidak hanya 1 periode saja bahkan sampai 3 (tiga) periode yaitu :
    1. Tahun 1974 - 1976 dengan Ymt Kepala Desa Bapak Romdhoni
    2. Tahun 1976 - 1980 dengan Ymt Kepala Desa Bapak Pariyan dari Sukodono Kecamatan Kendal Kota saat ini.
    3. Tahun 1980 - 1985 dengan Ymt Kepala Desa Bapak Romdhoni.

        Tahun demi tahun kebijakan dan pola pikirpun bertambah maju, dan Alhamdulillah yang selama ini masyarakat merindukan Kepala                 Desa yang definitif,

  1. Tahun 1985 – 1993 Kepala Desa dijabat oleh Bapak Moch Trimo dengan mengadakan Pemilihan Kepala Desa dengan satu calon Kepala Desa dan Alhamdulillah Bapak Moch Trimo terpilih menjadi kepala Desa definitif, dengan peraturan Daerah (Perda kab. Kendal) Kepala Desa dengan jabatan 8 tahun. Yang sebelum adanya perda kepala desa terkesan jabatan Kepala Desa adalah seumur hidup. Hal ini perda pertama kali jabatan kepala desa 8 tahun. Pemerintahan yang dipimpin Bapak Moch Trimo inilah masyarakat mulai ikut mendukung program-program kepala desa, baik bidang pertanian, kemasyarakatan, maupun pelayanan berjalan sesuai harapan masyarakat, dan masyarakat merasa aman dan tercukupi segala kebutuhan yang diinginkan sampai pada akhir jabatan pada tahun 1993.
  2. Tahun 1993-1994 jabatan kepala desa kembali pada status Ymt. yang dijabat dari personil Kecamatan Pegandon bernama Bapak Sandijo. Selama kurang lebih 1 tahun dari tahun 1993-1994 Karena masyarakat tidak merasa aman dan tidak terayomi maka masyarakat berontak agar diadakan pilihan kepala desa yang kedua.
  3. Tahun 1994 – 2002 jabatan Kepala Desa dijabat oleh Bapak Haji Nur Asikin calon terpilih hasil pemilihan kedua setelah Perda Kepala Desa 8 tahun. Sedangkan Carik sejak tahun 1993-1995 dijabat dengan status Ymt. Dari unsur perangkat desa yaitu Bapak Mahmud yang berakhir bersamaan dengan kepala desa 8 tahun yang kedua. Tahun 1994 diangkatlahlah carik definitif hasil ujian, yaitu Sdr. Rokhimin sampai sekarang bersama jabatan kepala desa 8 tahun kedua yaitu Bapak H. Nur Asikin yang berakhir pada tahun 2002.
  4. Tahun 2002 - 2008 terpilih kembali kepala desa definitif yaitu Bapak Moch Trimo yang merupakan jabatan kepala Desa kedua selama 5 tahun.
  5. Tahun 2008 - 2014 dipimpin oleh Bapak Nur Said merupakan putra kandung Bapak H. Nur Asikin.
  6. Setelah Bapak Nur Said purna, terjadi kekosongan Kepala Desa pada masa itu, dalam kurun waktu 6 bulan (September 2014 sampai dengan Pebruari 2015) Bapak Nur Said diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa mengingat Kepala Desa Definitif belum terpilih.
  7. Untuk mengisi kekosongan Kepala Desa selanjutnya dan sambil menunggu hasil pemilihan Kepala Desa, diangkatlah H.MA. Rokhimin, SE selaku Sekretaris Desa merangkap PJ. Kepala Desa mulai bulan Maret 2015 sampai dengan Desember 2016.
  8. Tahun 2016 - 2022 terpilih kembali kepala desa definitif yaitu Bapak Nur Said yang merupakan jabatan kepala Desa kedua selama 6 tahun dan Sekretaris Desa yang berstatus PNS yang pada saat itu dijabat oleh Bapak H.MA. Rokhimin, SE Akhir Tahun 2017 di Mutasi ke Kecamatan Pegandon selanjutnya di awal bulan Januari 2018 diangkatlah Bapak Nur Azis Sebagai Sekretaris Desa Pucangrejo Hasil dari Ujian CAT.
  9. Tahun 2022 - 2028 terpilih kembali kepala Desa Definitif yaitu Bapak Nur Said yang merupakan jabatan kepala Desa Periode ketiga.

 

Nama-nama Lurah/Kepala Desa

Sebelum dan Sesudah Berdirinya Desa Pucangrejo

No

Periode

Nama Kepala Desa

Keterangan

1

1915 s/d 1927

Mbah So Widjoyo

Kepala Desa Seumur Hidup

2

1928  -  1943

Mbah Pramoe

Kepala Desa Seumur Hidup

3

1944  -  1945

Mbah H. Ngalim

17  bulan

4

1945  -  1974

Mbah Djajan

Kepala Desa Seumur Hidup

5

1974  -  1976

Romdhoni

Ymt. Kepala Desa

6

1976  -  1980

Pariyan

Kepala Desa Kartiker

7

1980  -  1985

Romdhoni

Ymt. Kepala Desa

8

1985  -  1993

Moch Trimo

Kepala Desa Definitif

9

1993  -  1994

Sandijo

Ymt. Kepala Desa (Kec.)

10

1994  -  2002

H. Nur Asikin

Kepala Desa Definitif

11

2002  -  2008

Moch Trimo

Kepala Desa Definitif

12

2008  -  2014

Nur Said

Kepala Desa Definitif

13

2014  -  2015

Nur Said

PJ. Kepala Desa (6 bulan)

14

2015  -  2016

H.MA. Rokhimin,SE

PJ. Kepala Desa (21 bulan)

15

2016  -  2022

Nur Said

Kepala Desa Definitif

16

2022 - sekarang

Nur said

Kepala Desa Definitif

 

Visi dan Misi


Visi

Visi adalah suatu kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa Pucangrejo merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.

Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang dihadapi, Kepala Desa terpilih telah menetapkan visi Desa Pucangrejo sebagai pedoman bagi RPJM Desa Pucangrejo dalam kurun waktu enam tahun ke depan, yaitu “DESA PUCANGREJO YANG BERDIGDAYA MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU, SEJAHTERA, DAN BERMARTABAT.”

Sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan guna mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan, Visi Pembangunan Desa Pucangrejo Tahun 2022 - 2028 merupakan kelanjutan visi pembangunan Tahun sebelumnya.  Hal ini mengingat adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya, selain masih ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan.

Penyelenggaraan pembangunan pada tahap sebelumnya telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pucangrejo. Namun demikian, hal-hal tersebut masih harus terus ditingkatkan, mengingat parameter tentang kesejahteraan terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kehidupan sosial dan ekonomi.

Disamping itu, adanya dinamika lingkungan eksternal menuntut adanya peningkatan daya saing secara terus menerus.

Desa Pucangrejo yang berdigdaya didasarkan pada pemikiran bahwa pembangunan Desa Pucangrejo akan mampu dilaksanakan dengan kekuatan yang luar biasa. Kekuatan ini adalah dengan mengeluarkan seluruh potensi desa baik berupa sumber daya manusia yang punya motivasi kuat untuk membangun desanya, dan berupa sumber daya alamnya yang berupa lahan pertanian yang cukup baik.

Desa Pucangrejo yang maju menunjukan adanya progres mencapai tingkat yang lebih baik dari sebelumnya, terutama dicirikan oleh semakin meningkatnya kualitas manusia, meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya paritas daya beli masyarakat, serta meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang tercermin dari meningkatnya pemenuhan kebutuhan perumahan secara layak, meningkatnya akses masyarakat terhadap sanitasi, tersedianya infrastruktur secara memadai, lestarinya sumber daya alam, dan terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.

Maksud dari Desa Pucangrejo yang sejahtera yaitu bahwa tujuan dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat Desa Pucangrejo yang sejahtera. Sejahtera yang dimaksud disamping terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan materiil, juga mencakup kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, serta harga diri (mampu, mandiri, kompeten, reputasi, prestise, dan apresiasi) dan kebutuhan untuk aktualisasi diri.

Desa Pucangrejo yang bermartabat didasarkan pada pemikiran bahwa tujuan akhir pembangunan setelah mencapai kesejahteraan Desa Pucangrejo akan dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik dari masa sebelumnya serta lebih baik dibanding dengan desa lain yang diwujudkan harus diimbangi dengan kualitas moral spiritual masyarakat yang tinggi. Kemajuan yang ingin dicapai tidak hanya dalam dimensi mental spiritual dan kultural, agar terwujud kehidupan masyarakat yang lebih bermartabat, punya sesuatu yang menjadi kebanggaan dan disegani. Serta punya kedudukan tinggi secara lahir dan batin untuk kehidupan duniawi dan ukhrowi.



Misi

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 6 (enam) misi pembangunan Desa Pucangrejo Tahun 2022 - 2028 sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, demokratis, tepat, cepat dan bermanfaat dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Menyelenggarakan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa kehadirat Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan, Meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh sentra perekonomian rakyat terutama pertanian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), peternakan, perikanan, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan, Infrastruktur serta Sosial budaya yang memadai.
  3. Memberdayakan Kelembagaan masyarakat sebagai subyek dan mitra pembangunan desa.
  4. Mengembangkan Pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun.
  5. Replikasi kegiatan Pemerintah Daerah.

Aperatur


Foto Nama Jabatan
Aperatur masih kosong

Kontak


Email

pucangrejo.id@gmail.com


Telepon

089668669660


Alamat

Kantor Balai Desa pucangrejo


Email

51357