Tampingan, Kec. Boja Lihat website

Berita
1

Kegiatan
0

Agenda
0

Potensi
0

Badan Usaha
0

Inovasi
0

Profil

Desa Tampingan adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Boja yang berada di bagian selatan Kabupaten Kendal. Jarak tempuh wilayah Desa Tampingan dari Ibukota Kabupaten Kendal adalah 27 km. Desa ini memiliki luas wilayah 193,64 Ha, dengan potensi lahan yang produktif di antaranya, persawahan.

Tabel 1.

Luas wilayah Desa Tampingan

NO

URAIAN

LUAS (Ha)

1

Permukiman

45

2

Pekarangan

15,69

3

Tanah kas desa

22,73

4

Persawahan

93,67

5

Perkebunan

3,6

6

Fasilitas umum

13,4

 

  • Jarak Kecamatan 1,5 km
  • Lama tempuh kecamatan 5 menit
  • Jarak Kabupaten 27 km
  • Lama tempuh Kabupaten 45 menit

Adapun batas-batas desa sebagai berikut :

  • Sebelah Utara : Desa Campurejo
  • Sebelah Timur : Desa Karangmanggis
  • Sebelah Selatan : Desa Salamsari
  • Sebelah Barat : Desa Boja

Pusat pemerintahan Desa Tampingan terletak di Dusun Rejosari RT 01 RW 01 dan untuk menuju Kantor Desa dapat dijangkau dengan kendaraan umum atau jalan kaki karena berada di jalan kabupaten, berhubungan langsung dengan pusat Kecamatan Boja.

Berdasarkan Profil Desa Tahun 2014-2019, Data kependudukan Desa Tampingan per akhir Desember 2019 adalah sejumlah 4.569 jiwa, yang terdiri dari 2.310 jiwa penduduk laki-laki dan 2.259 jiwa penduduk perempuan dengan jumlah KK sebanyak 1.450 KK.

Desa Tampingan sebagai salah satu Desa di Kabupaten Kendal yang memiliki letak yang strategis karena berada jalur antar Desa, dan antar Kecamatan. Tata letaknya yang strategis menjadi suatu potensi dalam melaksanakan Agenda Pembangunan. Kemajuan di Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi sangat jelas berimbas pada kemajuan Desa Tampingan.

Upaya menjadi mayarakat Desa Tampingan sebagai masyarakat yang beriman dan bertakwa, berbudaya, mempunyai mental yang kokoh dan menjadi masyarakat yang sentosa adalah sebuah prioritas dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa.

Berbagai upaya dan usaha telah dan terus dilaksanakan oleh mayarakat yang diwakili oleh Pemerintah Desa dengan membangun suatu kesadaran masing-masing individu masyarakat dalam mewujudkan harapan tersebut. Kesadaran yang akhirnya akan melahirkan sikap positif terhadap pembangunan yang dilaksanakan.

Upaya–upaya tersebut dilakukan melalui suatu perencanaan Pembangunan Partisipatif, melalui musyawarah dan mufakat masyarakat sehingga agenda Pembangunan yang dilaksanakan benar–benar akan menyentuh apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Seiring dengan itu ketertiban masyarakat secara langsung dalam mengolah dan melaksanakan Pembangunan mutlak dilaksanakan, sihingga Pembangunan masyarakat bukanlah harapan semata, akan tetapi benar-benar diwujudkan dengan mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga serta masyarkat yang ada, secara tidak langsung telah mendukung terlaksananya tugas-tugas Pemerintah Desa.

 

  • Kondisi Sosial Budaya Desa

Kondisi sosial budaya Desa Tampingan masih kental dengan adanya gotong royong. Tingkat kepedulian sosial antar warga cukup bagus dan hubungan sosial humanisme masih terjaga dengan baik.

 

  • Kondisi Ekonomi Desa

Kondisi ekonomi Desa Tampingan berada pada tingkatan menengah dimana tingkat pengangguran masyarakat pada kondisi normal dalam jumlah yang kecil. Mayoritas penduduk Desa Tampingan bermata pencaharian sebagai buruh pabrik dan buruh bangunan. Di samping itu, ada beberapa pada sector ekonomi mandiri atau wiraswasta.

 

  • Kondisi Infrastruktur Desa

Kondisi infrastruktur Desa Tampingan terhitung cukup bagus dimana jalan poros desa, jalan desa sudah tertata. Kemudian pada jalan-jalan gang dalam kampung masih membutuhkan perhatian untuk pemeliharaan.

 

  • KONDISI PEMERINTAHAN DESA
    • Pembagian Wilayah Desa

Secara administratif Desa Tampingan terbagi atas 4 dusun, yaitu :

  • Dusun Rejosari membawahi ( 1 ) RW dan ( 4 ) RT;
  • Dusun Grajegan membawahi ( 1 ) RW dan ( 10 ) RT;
  • Dusun Krajan membawahi ( 2 ) RW dan ( 12 ) RT;
  • Dusun Pandansari membawahi ( 1 ) RW dan ( 16 ) RT;

 

  • Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Sebagaimana dipaparkan dalam Undang-undang Nomor 06 tahun 2014, bahwa di dalam desa terdapat tiga kategori kelembagaan desa yang memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Sejarah

Nama Desa Tampingan diambil dari tokoh yang pertama kali membuka lahan pemukiman di Tampingan, yaitu Ki Ageng Tampingan yang hidup pada masa Ki Ageng Pandan Arang yang menjadi tokoh keagamaan pertama di Semarang. Kemudian pada dekade berikutnya, pada pertengahan jaman penjajahan Belanda, baru muncul kelompok pemukiman di Tampingan menjadi bentuk pemerintahan.

Visi dan Misi


Visi

“MEMBANGUN TAMPINGAN BERWIBAWA DAN BERMARTABAT”



Misi

Misi Desa Tampingan merupakan turunan dari Visi Desa Tampingan. Misi merupakan tujuan jangka yang lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Misi Desa Tampingan adalah :

  1. Membangun ekonomi masyarakat kecil
  2. Membangun BUMDesa dengan membuka berbagai unit usaha
  3. Membuat yayasan sosial yang berbadan hukum
  4. Membangun rumah free Wi-Fi (free dalam pengadaan perangkat)
  5. Membangun terminal kecil untuk kendaraan truk warga Desa Tampingan
  6. Membangun pasar rakyat untuk ekonomi menengah ke bawah
  7. Pelayanan administrasi desa yang ramah, cepat dan gratis

Aperatur


Foto Nama Jabatan
Drs. H. ABDUL MUJIB KEPALA DESA
DEVI INDRIYANI SEKRETARIS DESA
YENNY ASRI PRI UTAMI KAUR KEUANGAN

Kontak


Email


Telepon


Alamat


Email