DAFTAR ISIAN
|
|
Desa
|
: KALIYOSO |
Kecamatan
|
: Kangkung |
Kabupaten
|
: KAB. KENDAL |
Provinsi
|
: JAWA TENGAH |
Bulan
|
: 2 |
Tahun
|
: 2023 |
I. PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
A. Jumlah Penduduk | ||
Jumlah |
Jenis Kelamin
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|
Jumlah penduduk tahun ini |
1051 orang
|
1054 orang
|
Jumlah penduduk tahun lalu |
1046 orang
|
1011 orang
|
Persentase perkembangan |
0.48 %
|
4.25 %
|
B. Jumlah Keluarga | |||
Jumlah |
KK Laki-laki
|
KK Perempuan
|
Jumlah Total
|
Jumlah Kepala Keluarga tahun ini |
564 KK
|
175 KK
|
739 KK
|
Jumlah Kepala Keluarga tahun lalu |
552 KK
|
136 KK
|
688 KK
|
Prosentase Perkembangan |
2.17 %
|
28.68 %
|
|
II. EKONOMI MASYARAKAT
A. Pengangguran | |
1. Jumlah angkatan kerja (penduduk usia 18-56 tahun) | 1494 orang |
2. Jumlah penduduk usia 18-56 tahun yang masih sekolah dan tidak bekerja |
382 orang |
3. Jumlah penduduk usia 18-56 tahun yang menjadi ibu rumah tangga | 158 orang |
4. Jumlah penduduk usia 18-56 tahun yang bekerja penuh | 280 orang |
5. Jumlah penduduk usia 18-56 tahun yang bekerja tidak tentu | 264 orang |
6. Jumlah penduduk usia 18-56 tahun yang cacat dan tidak bekerja | 3 orang |
7. Jumlah penduduk usia 18-56 tahun yang cacat dan bekerja | 3 orang |
B. Kesejahteraan Keluarga | |
1. Jumlah keluarga prasejahtera | 375 keluarga |
2. Jumlah keluarga sejahtera 1 | 320 keluarga |
3. Jumlah keluarga sejahtera 2 | 40 keluarga |
4. Jumlah keluarga sejahtera 3 | 3 keluarga |
5. Jumlah keluarga sejahtera 3 plus | 1 keluarga |
6. Total jumlah kepala keluarga | 739 keluarga |
III. PRODUK DOMESTIK DESA/KELURAHAN BRUTO
A. SUBSEKTOR PERTANIAN | |||||||
Tanaman
|
Luas Produksi (Ha)
|
Hasil Produksi (Ton/Ha)
|
Nilai produksi (Rp)
|
Biaya pemupukan (Rp)
|
Biaya bibit (Rp)
|
Biaya obat (Rp)
|
Biaya lainnya (Rp)
|
Jagung |
100
|
6
|
2100000000
|
150000000
|
127500000
|
74000000
|
700000000
|
Kacang kedelai |
50
|
2.4
|
900000000
|
30000000
|
30000000
|
30000000
|
400000000
|
Kacang Hijau |
30
|
1.6
|
768000000
|
36000000
|
13500000
|
36000000
|
300000000
|
|
|
|
|
|
|
B. SUBSEKTOR PERKEBUNAN | |||||||
Tanaman
|
Luas Produksi (Ha)
|
Hasil Produksi (Ton/Ha)
|
Nilai produksi (Rp)
|
Biaya pemupukan (Rp)
|
Biaya bibit
(Rp) |
Biaya obat
(Rp) |
Biaya lainnya
(Rp) |
Tembakau |
100
|
15
|
1800000000
|
12000000
|
12000000
|
6000000
|
5000000
|
|
|
|
|
|
|
C. SUBSEKTOR PETERNAKAN | |||||
Jenis Produksi
|
Hasil Produksi
|
Nilai produksi (Rp)
|
Nilai Bahan Baku yg digunakan (Rp)
|
Nilai Bahan Penolong yg digunakan
(Rp) |
Jumlah Ternak
(Ekor) |
|
|
|
|
|
D. SUBSEKTOR PERIKANAN | ||||||
Jenis Produksi
|
Hasil Produksi (Ton/Tahun)
|
Nilai produksi (Rp)
|
Nilai Bahan Baku yg digunakan (Rp)
|
Nilai Bahan Penolong yg digunakan
(Rp) |
Total biaya antara yang dihabiskan (Rp)
|
Jenis usaha perikanan
|
|
|
|
|
|
E. SEKTOR PERTAMBANGAN DAN GALIAN | |
Total nilai produksi tahun ini | Rp. 0,00 |
Total nilai bahan baku yang digunakan | Rp. 0,00 |
Total nilai bahan penolong yang digunakan | Rp. 0,00 |
Total biaya antara yang dihabiskan | Rp. 0,00 |
Jumlah total jenis bahan tambang dan galian yang ada | 0 jenis |
F. SUBSEKTOR KERAJINAN | |
Total nilai produksi tahun ini | Rp. 0,00 |
Total nilai bahan baku yang digunakan | Rp. 0,00 |
Total nilai bahan penolong yang digunakan | Rp. 0,00 |
Total biaya antara yang dihabiskan | Rp. 0,00 |
Total jenis kerajinan rumah tangga | 0 jenis |
G. SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN | |
G.1. Subsektor Industri Pangan | |
Total nilai produksi tahun ini | Rp. 30.000.000,00 |
Total nilai bahan baku yang digunakan | Rp. 15.000.000,00 |
Total nilai bahan penolong yang digunakan | Rp. 2.000.000,00 |
Total biaya antara yang dihabiskan | Rp. 3.000.000,00 |
Total jumlah jenis industri tsb yang ada | 6 jenis |
H. SUBSEKTOR KEHUTANAN | |
Total nilai produksi tahun ini | Rp. 0,00 |
Total nilai bahan baku yang digunakan | Rp. 0,00 |
Total nilai bahan penolong yang digunakan | Rp. 0,00 |
Total biaya antara yang dihabiskan | Rp. 0,00 |
I. SEKTOR PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN | |
I.1. Subsektor Perdagangan Besar | |
Total nilai transaksi | Rp. 2.000.000.000,00 |
Total nilai aset perdagangan yang ada | Rp. 2.100.000.000,00 |
Total jumlah jenis perdagangan besar | Rp. 5,00 |
Total nilai biaya yang dikeluarkan | Rp. 600.000.000,00 |
Total biaya antara lainnya | Rp. 100.000.000,00 |
I.2. Subsektor Perdagangan Eceran | |
Jumlah total jenis perdagangan eceran |
8 jenis |
Total nilai transaksi | Rp. 10.000.000,00 |
Total nilai biaya yang dikeluarkan | Rp. 4.000.000,00 |
Total nilai aset perdagangan eceran | Rp. 25.000.000,00 |
I.3. Subsektor Hotel | |
Jumlah total penginapan dan penyediaan akomodasi yang ada | 0 jenis |
Jumlah total pendapatan | Rp. 0,00 |
Jumlah total biaya pemeliharaan | Rp. 0,00 |
Jumlah biaya antara yang dikeluarkan | Rp. 0,00 |
Jumlah total pendapatan yang diperoleh | Rp. 0,00 |
I.4. Subsektor Restoran | |
Jumlah tempat penyediaan konsumsi | 0 Unit |
Biaya konsumsi yang dikeluarkan | Rp. 0,00 |
Biaya antara lainnya | Rp. 0,00 |
Jumlah total pendapatan yang diperoleh | Rp. 0,00 |
J. Sektor Bangunan/Konstruksi | |
Jumlah bangunan yang ada tahun ini |
25 unit |
Biaya pemeliharaan yang dikeluarkan | Rp. 1.000.000.000,00 |
Total nilai bangunan yang ada | Rp. 800.000.000,00 |
Biaya antara lainnya | Rp. 60.000.000,00 |
K. Sektor Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan | |
K.1. Subsektor Bank | |
Jumlah transaksi perbankan | Rp. 0,00 |
Jumlah nilai transaksi perbankan | Rp. 0,00 |
Jumlah biaya yang dikeluarkan | Rp. 0,00 |
K.2. Subsektor lembaga keuangan bukan bank | |
Jumlah lembaga keuangan bukan bank | 3 Unit |
Jumlah kegiatan jasa penunjang lembaga keuangan bukan bank | 3 Jenis |
Nilai transaksi lembaga keuangan bukan bank | Rp. 100.000.000,00 |
Biaya yang dikeluarkan | Rp. 10.000.000,00 |
K.3. Subsektor Sewa Bangunan | |
Jumlah usaha persewaan bangunan dan tanah | 0 unit |
Total nilai persewaan yang dicapai | Rp. 0,00 |
Biaya yang dikeluarkan | Rp. 0,00 |
Biaya lainnya | Rp. 0,00 |
K.4. Subsektor Jasa Perusahaan | |
Jumlah perusahaan jasa | 0 Jenis |
Nilai transaksi perusahaan jasa | Rp. 0,00 |
Biaya yang dikeluarkan | Rp. 0,00 |
Biaya lainnya | Rp. 0,00 |
L. SEKTOR JASA-JASA | |
L.1. Subsektor jasa pemerintahan umum | |
Jumlah jenis jasa pelayanan pemerintahan kepada masyarakat | 20 unit |
Nilai transaksi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat |
Rp. 100.000.000,00 |
Biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan | Rp. 10.000.000,00 |
L.2. Subsektor jasa swasta | |
Jumlah usaha jasa pelayanan sosial yang disediakan masyarakat | 3 jenis |
Nilai aset produksi jasa pelayanan sosial | Rp. 20.000.000,00 |
Biaya yang dikeluarkan | Rp. 3.000.000,00 |
L.3. Subsektor Jasa hiburan dan rekreasi | |
Jumlah jenis jasa hiburan dan rekreasi | 0 jenis |
Nilai transaksi usaha jasa hiburan dan rekreasi | Rp. 0,00 |
Biaya antara yang dikeluarkan | Rp. 0,00 |
L.4. Subsektor Jasa Perorangan dan Rumah Tangga | |
Jumlah jenis kegiatan jasa pelayanan perorangan dan rumah tangga | 0 jenis |
Nilai aset jasa pelayanan perorangan dan rumah tangga | Rp 0,00 |
Nilai transaksi jasa pelayanan perorangan dan rumah tangga | Rp 0,00 |
Biaya antara yang dikeluarkan | Rp 0,00 |
M. SEKTOR ANGKUTAN DAN KOMUNIKASI | |
M.1. Subsektor Angkutan | |
Jumlah jenis kegiatan pengangkutan orang dan barang dengan alat angkut kendaraan jalan raya, laut, rel, udara, dan sungai/danau/penyeberangan | 12 Jenis |
Jumlah total kendaraan angkutan | 10 Unit |
Nilai total transaksi pengangkutan | Rp 55.000.000,00 |
Nilai total biaya yang dikeluarkan | Rp 27.000.000,00 |
N. SEKTOR LISTRIK, GAS & AIR MINUM | |
N.1. Subsektor Listrik | |
Jumlah jenis kegiatan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik | 0 Jenis |
Jumlah nilai produksi listrik | Rp 0,00 |
Jumlah total nilai transaksi | Rp 0,00 |
Jumlah biaya antara yang dikeluarkan | Rp 0,00 |
N.2. Subsektor Gas | |
Jumlah kegiatan penyediaan gas | 0 jenis |
Nilai aset produksi gas | Rp 0,00 |
Nilai transaksi | Rp 0,00 |
Biaya antara yang dikeluarkan | Rp 0,00 |
N.3. Subsektor Air Minum | |
Jumlah jenis kegiatan penyediaan dan penyaluran air minum | 2 jenis |
Nilai aset penyediaan air minum | Rp 340.000.000,00 |
Nilai produksi air minum | Rp 17.000.000,00 |
Nilai transaksi air minum | Rp 20.000.000,00 |
Biaya antara yang dikeluarkan | Rp 0,00 |
IV. PENDAPATAN PERKAPITA
A. Pendapatan perkapita menurut sektor usaha
A.1. Pertanian | |
1. Jumlah rumah tangga | 699 Keluarga |
2. Jumlah total anggota rumah tangga | 1861 orang |
3. Jumlah rumah tangga buruh tani | 410 Keluarga |
4. Jumlah anggota rumah tangga buruh | 1500 orang |
5. Jumlah pendapatan perkapita dari sektor tersebut untuk setiap rumah tangga | Rp 5.500.000,00 |
A.2. Industri kecil, menengah dan besar | |
1. Jumlah rumah tangga | 20 Keluarga |
2. Jumlah total anggota rumah tangga | 60 orang |
3. Jumlah rumah tangga buruh tani | 6 Keluarga |
4. Jumlah anggota rumah tangga buruh | 12 orang |
5. Jumlah pendapatan perkapita dari sektor tersebut untuk setiap rumah tangga | Rp 20.000.000,00 |
B. PENDAPATAN RILL KELUARGA | |
Jumlah Kepala Keluarga | 681 KK |
Jumlah Anggota Keluarga | 2057 orang |
Jumlah Pendapatan Kepala Keluarga | Rp 9.600.000,00 |
Jumlah pendapatan dari anggota keluarga yang bekerja | Rp 5.000.000,00 |
V. STRUKTUR MATA PENCAHARIAN MENURUT SEKTOR
1. Sektor Pertanian | |
Petani | 856 orang |
Buruh Tani | 275 orang |
Pemilik Usaha Tani | 174 orang |
2. Sektor Perkebunan | |
Karyawan Perusahaan Perkebunan | 0 orang |
Buruh perkebunan | 0 orang |
Pemilik usaha Perkebunan | 0 orang |
3. Sektor Peternakan | |
Peternakan Perorangan | 30 orang |
Buruh Usaha Peternakan | 4 orang |
Pemilik Usaha Peternakan | 0 orang |
4. Sektor Perikanan | |
Nelayan | 0 orang |
Buruh Usaha Perikanan | 0 orang |
Pemilik Usaha Perikanan | 0 orang |
5. Sektor Kehutanan | |
Pengumpul Hasil Hutan | orang |
Buruh Usaha Pengolahan Hasil Hutan | orang |
Pemilik Usaha Pengolahan Hasil Hutan | orang |
6. Sektor Pertambangan dan Bahan Galian C | |
Penambang Galian C Perorangan | 0 orang |
Buruh Usaha Pertambangan | 0 orang |
Pemilik Usaha Pertambangan | 0 orang |
7. Sektor Industri Kecil & Kerajinan Rumah Tangga | |
8. Sektor Industri Menengah dan Besar | |
Karyawan perusahaan swasta | 40 orang |
9. Sektor Perdagangan | |
Karyawan Perdagangan Hasil Bumi | 30 orang |
Buruh Perdagangan Hasil Bumi | 30 orang |
Pengusaha Perdagangan Hasil Bumi | 10 orang |
10. Sektor Jasa | |
Pegawai Negeri Sipil | 9 orang |
Guru swasta | 15 orang |
VI. PENGUASAAN ASET EKONOMI MASYARAKAT
A. ASET TANAH | |
Tidak memiliki tanah | 1 orang |
Memiliki tanah antara 0,1-0,2 ha | 240 orang |
Memiliki tanah antara 0,21-0,3 ha | 280 orang |
Memiliki tanah antara 0,31-0,4 ha | 10 orang |
Memiliki tanah antara 0,41-0,5 ha | 15 orang |
Memiliki tanah antara 0,51-0,6 ha | 30 orang |
Memiliki tanah antara 0,61-0,7 ha | 0 orang |
Memiliki tanah antara 0,71-0,8 ha | 0 orang |
Memiliki tanah antara 0,81-0,9 ha | 0 orang |
Memiliki tanah antara 0,91-1,0 ha | 3 orang |
Memiliki tanah antara 1,0 – 5,0 ha | 0 orang |
memiliki tanah antara 5,0 – 10 ha | 0 orang |
Memiliki tanah lebih dari 10 ha | 0 orang |
Jumlah total penduduk | 601 orang |
B. ASET SARANA TRANSPORTASI UMUM | |
Memiliki ojek | 1 orang- 0 unit |
C. ASET SARANA PRODUKSI | |
Memiliki penggilingan padi | 1 orang |
Memiliki traktor | 5 orang |
Memiliki pabrik pengolahan hasil pertanian | 3 orang |
Memiliki kapal penangkap ikan | 0 orang |
Memiliki alat pengolahan hasil perikanan | 0 orang |
Memiliki alat pengolahan hasil peternakan | 0 orang |
Memiliki alat pengolahan hasil perkebunan | 0 orang |
Memiliki alat pengolahan hasil hutan | 0 orang |
Memiliki alat produksi dan pengolah hasil pertambangan | 0 orang |
Memiliki alat produksi dan pengolah hasil pariwisata | 0 orang |
Memiliki alat produksi dan pengolah hasil industri jasa perdagangan | 0 orang |
Memiliki alat produksi dan pengolah hasil industri kerajinan keluarga skala kecil dan menengah | 5 orang |
Memiliki alat produksi dan pengolahan hasil industri migas | 0 orang |
D. ASET PERUMAHAN RUMAH MENURUT DINDING | |
RUMAH MENURUT LANTAI | |
RUMAH MENURUT ATAP |
VII. PEMILIKAN ASET EKONOMI LAINNYA
Jumlah keluarga memiliki sepeda motor/sejenisnya | 660 Keluarga |
Jumlah keluarga memiliki mobil dansejenisnya | 22 Keluarga |
Jumlah keluarga yang memiliki sertifikat tanah | 620 Keluarga |
Jumlah keluarga memiliki usaha peternakan | 8 Keluarga |
VIII. PENDIDIKAN MASYARAKAT
A. Tingkat Pendidikan Penduduk | |
Jumlah penduduk buta aksara dan huruf latin | 10 orang |
Jumlah penduduk usia 3-6 tahun yang masuk TK dan Kelompok Bermain Anak | 140 orang |
Jumlah anak dan penduduk cacat fisik dan mental | 4 orang |
Jumlah penduduk sedang SD/sederajat | 205 orang |
Jumlah penduduk tamat SD/sederajat | 500 orang |
Jumlah penduduk tidak tamat SD/sederajat | 160 orang |
Jumlah penduduk sedang SLTP/sederajat | 70 orang |
Jumlah penduduk tamat SLTP/sederajat | 300 orang |
Jumlah penduduk sedang SLTA/sederajat | 300 orang |
Jumlah penduduk tidak tamat SLTP/Sederajat | 3 orang |
Jumlah penduduk tamat SLTA/Sederajat | 400 orang |
Jumlah penduduk sedang D-1 | 0 orang |
Jumlah penduduk tamat D-1 | 2 orang |
Jumlah penduduk sedang D-2 | 7 orang |
Jumlah penduduk tamat D-2 | 0 orang |
Jumlah penduduk sedang D-3 | 9 orang |
Jumlah penduduk tamat D-3 | 9 orang |
Jumlah penduduk sedang S-1 | 9 orang |
Jumlah penduduk tamat S-1 | 50 orang |
Jumlah penduduk sedang S-2 | 0 orang |
Jumlah penduduk tamat S-2 | 1 orang |
Jumlah penduduk tamat S-3 | 0 orang |
Jumlah penduduk sedang SLB A | 0 orang |
Jumlah penduduk tamat SLB A | 0 orang |
Jumlah penduduk sedang SLB B | 0 orang |
Jumlah penduduk tamat SLB B | 0 orang |
Jumlah penduduk sedang SLB C | 0 orang |
Jumlah penduduk tamat SLB C | 0 orang |
Jumlah penduduk cacat fisik dan mental | 0 orang |
B. Wajib belajar 9 tahun | |
1. Jumlah penduduk usia 7-15 tahun | 322 orang |
2. Jumlah penduduk usia 7-15 tahun yang masih sekolah | 322 orang |
3. Jumlah penduduk usia 7-15 tahun yang tidak sekolah | 0 orang |
C. Rasio Guru dan Murid | |
1. Jumlah guru TK dan kelompok bermain anak | 10 orang |
2. Jumlah siswa TK dan kelompok bermain anak | 80 orang |
3. Jumlah guru SD dan sederajat | 20 orang |
4. Jumlah siswa SD dan sederajat | 190 orang |
5. Jumlah guru SLTP dan sederajat | 33 orang |
6. Jumlah siswa SLTP dan sederajat | 310 orang |
7. Jumlah guru SLTA/sederajat | 0 orang |
8. Jumlah siswa SLTA/sederajat | 0 orang |
9. Jumlah siswa SLB | 0 orang |
10. Jumlah guru SLB | 0 orang |
D. Kelembagaan Pendidikan Masyarakat | |
Jumlah perpustakaan desa/kelurahan | 1 unit |
Jumlah taman bacaan desa/kelurahan | 0 unit |
Jumlah perpustakaan keliling | 0 unit |
Jumlah sanggar belajar | 1 unit |
Jumlah kegiatan lembaga pendidikan luar sekolah | 3 kegiatan |
Jumlah kelompok belajar Paket A | 0 kelompok |
Jumlah peserta ujian Paket A | 0 orang |
Jumlah kelompok belajar Paket B | 1 kelompok |
Jumlah Peserta ujian Paket B | 5 orang |
Jumlah kelompok belajar Paket C | 0 kelompok |
Jumlah peserta ujian Paket C | 0 orang |
Jumlah lembaga kursus keterampilan | 0 unit |
Jumlah peserta kursus keterampilan | 20 orang |
IX. KESEHATAN MASYARAKAT
A. Kualitas Ibu Hamil | |
Jumlah ibu hamil | 22 orang |
Jumlah ibu hamil periksa di Posyandu | 2 orang |
Jumlah ibu hamil periksa di Puskesmas | 7 orang |
Jumlah ibu hamil periksa di Rumah Sakit | 5 orang |
Jumlah ibu hamil periksa di Dokter Praktek | 3 orang |
Jumlah ibu hamil periksa di Bidan Praktek | 9 orang |
Jumlah ibu hamil periksa di Dukun Terlatih | 0 orang |
Jumlah kematian ibu hamil | 0 orang |
Jumlah ibu hamil melahirkan | 0 orang |
Jumlah ibu nifas | 0 orang |
Jumlah kematian ibu nifas | 0 orang |
Jumlah ibu nifas hidup | 0 orang |
B. Kualitas Bayi | |
Jumlah keguguran kandungan | 0 orang |
Jumlah bayi lahir | 22 orang |
Jumlah bayi lahir mati | 0 orang |
Jumlah bayi lahir hidup | 20 orang |
Jumlah bayi mati usia 0 – 1 bulan | 0 orang |
Jumlah bayi mati usia 1 – 12 bulan | 0 orang |
Jumlah bayi lahir berat kurang dari 2,5 kg | 1 orang |
Jumlah bayi 0-5 tahun hidup yang menderita kelainan organ tubuh, fisik dan mental | 0 orang |
C. Kualitas Persalinan | |
Tempat Persalinan | |
Tempat persalinan Rumah Sakit Umum | 10 unit |
Tempat persalinan Rumah Bersalin | 0 unit |
Tempat persalinan Puskesmas | 0 unit |
Tempat persalinan Polindes | 10 unit |
Tempat persalinan Balai Kesehatan Ibu Anak | 0 unit |
Tempat persalinan rumah praktek bidan | 2 unit |
Tempat praktek dokter | 0 unit |
Rumah dukun | 0 unit |
Rumah sendiri | 0 unit |
Pertolongan Persalinan | |
Jumlah Persalinan ditolong Dokter | 5 tindakan |
Jumlah persalinan ditolong bidan | 17 tindakan |
Jumlah persalinan ditolong perawat | 0 tindakan |
Jumlah persalinan ditolong dukun bersalin | 0 tindakan |
Jumlah persalinan ditolong keluarga | 0 tindakan |
D. Cakupan Imunisasi | |
Jumlah Bayi usia 2 bulan | 6 orang |
Jumlah bayi 2 bulan Imunisasi DPT-1, BCG dan Polio -1 | 6 orang |
Jumlah bayi usia 3 bulan | 6 orang |
Jumlah bayi 3 bulan yang imunisasi DPT-2 dan Polio-2 | 5 orang |
Jumlah bayi usia 4 bulan | 4 orang |
Jumlah bayi 4 bulan yang imunisasi DPT-3 dan Polio-3 | 6 orang |
Jumlah bayi 9 bulan | 8 orang |
Jumlah bayi 9 bulan yang imunisasi campak | 8 orang |
Jumlah bayi yang sudah imunisasi cacar | 2 orang |
E. Perkembangan Pasangan Usia Subur dan KB | |
Pasangan Usia Subur | |
Jumlah remaja putri usia 12 – 17 tahun | 167 orang |
Jumlah perempuan usia subur 15 – 49 tahun | 567 orang |
Jumlah wanita kawin muda usia kurang dari 16 tahun | 0 orang |
Jumlah pasangan usia subur | 515 pasangan |
Keluarga Berencana | |
Jumlah akseptor KB | 363 orang |
Jumlah pengguna alat kontrasepsi suntik | 302 orang |
Jumlah pengguna metode kontrasepsi spiral | 11 orang |
Jumlah pengguna alat kontrasepsi kondom | 0 orang |
Jumlah pengguna metode kontrasepsi pil | 51 orang |
Jumlah pengguna metode vasektomi | 0 orang |
Jumlah pengguna metode kontrasepsi tubektomi | 0 orang |
Jumlah pengguna metode KB Kelender/KB Alamiah | 0 orang |
Jumlah pengguna metode KB obat tradisional | 0 orang |
Jumlah pengguna alat kontrasepsi metode xxx | 0 orang |
Jumlah PUS yang tidak menggunakan metode KB | 152 orang |
F. Wabah Penyakit | |
Demam berdarah | |
Jumlah kejadian dalam 1 tahun ini | 0 kejadian |
Jumlah yang meninggal | 0 kejadian |
G. Angka Harapan Hidup | |
Angka harapan hidup penduduk Desa/Kelurahan | 0,00 Tahun |
Angka harapan hidup penduduk Kabupaten/Kota | 0,00 Tahun |
Angka Harapan Hidup Provinsi | 0,00 Tahun |
Angka harapan Hidup Nasional | 0,00 Tahun |
H. Cakupan pemenuhan kebutuhan air bersih | |
1. Jumlah keluarga menggunakan sumur gali | 400 Keluarga |
2. Jumlah keluarga pelanggan PAM | 120 Keluarga |
3. Jumlah keluarga menggunakan Penampung Air Hujan | 0 Keluarga |
4. Jumlah keluarga menggunakan sumur pompa | 35 Keluarga |
5. Jumlah keluarga menggunakan perpipaan air kran | 0 Keluarga |
6. Jumlah keluarga menggunakan hidran umum | 0 Keluarga |
7. Jumlah keluarga menggunakan air sungai | 0 Keluarga |
8. Jumlah keluarga menggunakan embung | 0 Keluarga |
9. Jumlah keluarga yang menggunakan mata air | 0 Keluarga |
10. Jumlah keluarga yang tidak mendapatkan akses air minum dari air laut | 0 Keluarga |
11. Jumlah keluarga yang tidak mendapatkan akses air minum dari sumber di atas | 0 Keluarga |
Total jumlah keluarga | 550 Keluarga |
I. Perilaku hidup bersih dan sehat | |
Kebiasaan buang air besar | |
Jumlah keluarga memiliki WC yang sehat | 300 Keluarga |
Jumlah keluarga memiliki WC yang kurang memenuhi standar kesehatan | 200 Keluarga |
Jumlah keluarga biasa buang air besar di sungai/parit/kebun/hutan | 0 Keluarga |
Jumlah keluarga yang menggunakan fasilitas MCK umum | 0 Keluarga |
Pola makan | |
Kebiasaan penduduk makan dlm sehari 1 kali | Tidak |
Kebiasaan penduduk makan sehari 2 kali | Tidak |
Kebiasaan penduduk makan sehari 3 kali | Ada |
Kebiasaan penduduk makan sehari lebih dari 3 kali | Ada |
Penduduk yang belum tentu sehari makan 1 kali | Tidak |
Kebiasaan berobat bila sakit | |
Dukun Terlatih | Sedikit |
Dokter/puskesmas/mantri kesehatan/perawat/bidan/posyandu | Sedikit |
Obat tradisional dari dukun pengobatan alternatif | Sedikit |
Paranormal | Tidak ada |
Obat tradisional dari keluarga sendiri | Sedikit |
Tidak diobati | Tidak ada |
J. Status Gizi Balita | |
Jumlah Balita | 283 orang |
Jumlah Balita bergizi buruk | 0 orang |
Jumlah Balita bergizi baik | 280 orang |
Jumlah Balita bergizi kurang | 1 orang |
Jumlah Balita bergizi lebih | 1 orang |
K. Jumlah Penderita Sakit tahun ini | ||
Jenis penyakit
|
Jumlah penderita
|
Di rawat di
|
Gila/stress | 4 orang | Rumah |
L. Perkembangan Sarana dan Prasarana Kesehatan Masyarakat | |
Jumlah MCK Umum | 0 unit |
Jumlah Posyandu | 3 unit |
Jumlah kader Posyandu aktif | 15 orang |
Jumlah pembina Posyandu | 3 orang |
Jumlah Dasawisma | 0 Dasawisma |
Jumlah pengurus Dasa Wisma aktif | 0 orang |
Jumlah kader bina keluarga balita aktif | 0 orang |
Jumlah petugas lapangan keluarga berencana aktif | 3 orang |
Buku rencana kegiatan Posyandu | Diisi |
Buku data pengunjung Posyandu | Diisi |
Buku kegiatan pelayanan Posyandu | Diisi |
Buku administrasi Posyandu lainnya | 3 jenis |
Jumlah kegiatan Posyandu | 3 jenis |
Jumlah kader kesehatan lainnya | 3 orang |
Jumlah kegiatan pengobatan gratis | 2 jenis |
Jumlah kegiatan pemberantasan sarang nyamuk/PSN | 2 jenis |
Jumlah kegiatan pembersihan lingkungan | 2 jenis |
Lainnya | 0 jenis |
X. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
A. Konflik SARA | |
Kasus konflik pada tahun ini | 0 kasus |
Kasus konflik SARA pada tahun ini | 0 kasus |
Jumlah kasus pertengkaran dan atau perkelahian antar tetangga | 0 kasus |
Jumlah kasus pertengkaran dan atau perkelahian antar RT/RW | 0 kasus |
Jumlah konflik antar masyarakat pendatang dengan penduduk asli | 0 kasus |
Jumlah kasus antar kelompok masyarakat dalam desa/kelurahan dengan kelompok masyarakat dari desa/kelurahan lain | 0 kasus |
Jumlah konflik antara masyarakat dengan pemerintah | 0 kasus |
Jumlah kerugian material akibat konflik antara masyarakat dan pemerintah | Rp 0,00 |
Jumlah korban jiwa akibat konflik antara masyarakat dengan pemerintah | 0 orang |
Jumlah konflik antara masyarakat dengan perusahaan | 0 orang |
Jumlah korban jiwa akibat konflik antara masyarakat dengan perusahaan | 0 orang |
Jumlah kerugian material akibat konflik antara masyarakat dan pemerintah | 0 orang |
Jumlah konflik politik antara masyarakat dengan lembaga politik | 0 kasus |
Jumlah korban jiwa akibat konflik politik antara masyarakat dengan lembaga politik | 0 orang |
Jumlah kerugian material akibat konflik politik antara masyarakat dengan lembaga politik | Rp 0,00 |
Jumlah prasarana dan sarana yang rusak/terbakar akibat konflik Sara | 0 buah |
Jumlah rumah penduduk yang rusak/terbakar akibat konflik Sara | 0 rumah |
Jumlah korban luka akibat konflik Sara | 0 orang |
Jumlah korban meninggal akibat konflik Sara | 0 orang |
Jumlah janda akibat konflik Sara | 0 orang |
Jumlah anak yatim akibat konflik Sara | 0 orang |
Jumlah pelaku konflik yang diadili atau diproses secara hukum | 0 orang |
B. Perkelahian | |
Kasus perkelahian yang terjadi pada tahun ini | 0 kasus |
Kasus perkelahian yang menimbulkan korban jiwa | 0 kasus |
Kasus perkelahian yang menimbulkan luka parah | 0 kasus |
Kasus perkelahian yang menimbulkan kerugian material | 0 kasus |
Jumlah pelaku konflik yang diadili atau diproses secara hukum | 0 orang |
C. Pencurian | |
Kasus pencurian dan perampokan yang terjadi tahun ini | 0 kasus |
Kasus pencurian/perampokan yang korbannya penduduk Desa/Kelurahan setempat | 0 kasus |
Kasus pencurian/perampokan yang pelakunya penduduk Desa/Kelurahan setempat | 0 kasus |
Jumlah pencurian dengan kekerasan senjata api |
0 kasus |
Jumlah pelaku yang diadili atau diproses secara hukum | 0 orang |
D. Penjarahan dan Penyerobotan Tanah | |
Jumlah kasus penjarahan dan penyerobotan tanah yang korban dan pelakunya penduduk setempat | 0 kasus |
Jumlah kasus penjarahan dan penyerobotan tanah yang korban penduduk setempat tetapi pelakunya bukan penduduk setempat | 0 kasus |
Jumlah kasus penjarahan dan penyerobotan tanah yang korban bukan penduduk setempat tetapi pelakunya penduduk setempat |
0 kasus |
Jumlah pelaku yang diadili atau diproses secara hukum | 0 orang |
E. Perjudian, Penipuan dan Penggelapan | |
Jumlah penduduk yang memiliki kebiasaan berjudi | 0 orang |
Jenis perjudian yang ada di Desa/Kelurahan ini | 0 orang |
Jumlah kasus penipuan dan atau penggelapan | 0 orang |
Jumlah kasus sengketa warisan, jual beli dan utang piutang | 0 orang |
F. Pemakaian Miras dan Narkoba | |
Jumlah warung/toko yang menyediakan Miras | 0 buah |
Jumlah penduduk yang mengkonsumsi Miras | 0 orang |
Jumlah kasus mabuk akibat Miras | 0 kasus |
Jumlah pengedar Narkoba | 0 orang |
Jumlah penduduk yang mengkonsumsi Narkoba | 0 orang |
Jumlah kasus mabuk/teler akibat Narkoba | 0 kasus |
Jumlah kasus kematian akibat Narkoba | 0 kasus |
Jumlah pelaku Miras yang diadili atau diproses secara hukum | 0 orang |
Jumlah pelaku Narkoba yang diadili atau diproses secara hukum | 0 orang |
G. Prostitusi | |
Jumlah penduduk pekerja pramu nikmat | 0 orang |
Lokalisasi prostitusi | Tidak Ada |
Jumlah tempat yang menyediakan wanita pramunikmat secara terselubung (warung remang-remang, panti pijat, hotel, dll) | 0 buah |
Jumlah kasus/konflik akibat maraknya praktek prostitusi | 0 kasus |
Jumlah pembinaan pelaku prostitusi | 0 kali |
Jumlah penertiban penyediaan tempat prostitusi | 0 kali |
H. Pembunuhan | |
Jumlah kasus pembunuhan pada tahun ini | 0 orang |
Jumlah kasus pembunuhan dengan korban penduduk Desa/Kelurahan setempat | 0 kasus |
Jumlah kasus pembunuhan dengan pelaku penduduk setempat | 0 kasus |
Jumlah kasus bunuh diri | 0 kasus |
Jumlah Kasus Yang Diproses secara hukum | 0 kasus |
I. Penculikan | |
Jumlah kasus penculikan | 0 kasus |
Jumlah kasus penculikan dengan korban penduduk Desa/Kelurahan setempat | 0 kasus |
Jumlah kasus penculikan dengan pelaku penduduk setempat | 0 kasus |
Jumlah kasus penculikan yang diselesaikan secara hukum | 0 kasus |
J. Kejahatan seksual | |
Jumlah kasus perkosaan pada tahun ini | 0 kasus |
Jumlah kasus perkosaan anak pada tahun ini | 0 kasus |
Jumlah kasus kehamilan di luar nikah menurut hukum negara | 0 kasus |
Jumlah kasus kehamilan di luar nikah menurut hukum adat | 0 kasus |
Jumlah tempat penampungan/persewaan kamar bagi pekerja seks | 0 unit |
K. Masalah Kesejahteraan Sosial | |
Jumlah gelandangan | 0 orang |
Jumlah pengemis jalanan | 0 orang |
Jumlah anak jalanan dan terlantar | 0 orang |
Jumlah manusia lanjut usia terlantar | 0 orang |
Jumlah orang gila/stress/cacat mental | 3 orang |
Jumlah orang cacat fisik | 2 orang |
Jumlah orang kelainan kulit | 0 orang |
Jumlah orang yang tidur di kolong jembatan/emperan | 0 orang |
Jumlah rumah dan kawasan kumuh | 0 unit |
Jumlah panti jompo | 0 unit |
Jumlah panti asuhan anak | 0 unit |
Jumlah rumah singgah anak jalanan | 0 unit |
Jumlah penghuni jalur hijau dan taman kota | 0 orang |
Jumlah penghuni bantaran sungai | 0 orang |
Jumlah penghuni pinggiran rel kereta api | 0 orang |
Jumlah penghuni liar di lahan dan fasilitas umum lainnya | 0 orang |
Jumlah anggota kelompok masyarakat/suku/keluarga terasing, terisolir, terlantar dan primitif | 0 orang |
Jumlah anak yatim usia 0–18 tahun | 10 orang |
Jumlah anak piatu 0 - 18 tahun | 0 orang |
Jumlah anak yatim piatu 0–18 tahun | 0 orang |
Jumlah janda | 100 orang |
Jumlah duda | 80 orang |
Jumlah anak, remaja, preman dan pengangguran | 0 orang |
Jumlah anak usia 7-12 tahun yang tidak sekolah di SD/sederajat | 0 orang |
Jumlah anak usia 13-15 tahun yang tidak sekolah di SLTP/sederajat | 0 orang |
Jumlah anak usia 15-18 tahun yang tidak sekolah di SLTA/sederajat | 0 orang |
Jumlah anak yang bekerja membantu keluarga menghasilkan uang | 0 orang |
Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga | 137 orang |
Jumlah penduduk eks NAPI | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan bencana banjir | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan bencana gunung berapi | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan bencana tsunami | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan bencana gempa bumi | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan bencana kebakaran rumah | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan bencana kekekeringan | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan bencana tanah longsor | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan bencana kebakaran hutan | 0 orang |
Jumlah penduduk rawan bencana kelaparan | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah rawan air bersih | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di daerah lahan kritis dan tandus | 0 orang |
Jumlah penduduk tinggal di kawasan padat penduduk dan kumuh | 0 orang |
Jumlah warga pendatang yang tidak memiliki keterangan penduduk | 0 orang |
Jumlah warga pendatang dan atau pekerja musiman | 0 orang |
L. Kekerasan Dalam Rumah Tangga | |
Jumlah kasus kekerasan suami terhadap istri | 0 kasus |
Jumlah kasus kekerasan istri terhadap suami | 0 kasus |
Jumlah kasus kekerasan orang tua terhadap anak | 0 kasus |
Jumlah kasus kekerasan anak terhadap orang tua | 0 kasus |
Jumlah kasus kekerasan kepala keluarga terhadap anggota keluarga lainnya | 0 kasus |
M. Teror dan Intimidasi | |
Jumlah kasus intimidasi dan atau teror anggota masyarakat dari pihak dalam desa dan kelurahan | 0 kasus |
Jumlah kasus intimidasi dan atau teror anggota masyarakat dari pihak luar desa atau kelurahan | 0 kasus |
Jumlah kasus selebaran gelap dan atau isu yang bersifat teror dan ancaman untuk menimbulkan ketakutan penduduk | 0 kasus |
Jumlah kasus terorisme yang terjadi di desa dan kelurahan tahun ini | 0 kasus |
Jumlah kasus hasutan dan pemaksaan kehendak kelompok tertentu kepada masyarakat | 0 kasus |
Jumlah penyelesaian kasus teror dan intimidasi serta hasutan di masyarakat baik secara adat maupun hukum formal | 0 kasus |
N. Pelembagaan Sistem Keamanan Lingkungan Semesta | |
Organisasi Siskamling | Ada |
Organisasi Pertahanan Sipil dan Perlindungan Masyarakat | Ada |
Jumlah RT atau sebutan lainnya yang ada Siskamlimg/Pos Ronda | 10 RT |
Jumlah anggota Hansip dan Linmas | 20 orang |
Jadwal kegiatan Siskamling dan Pos Ronda | Ada |
Buku anggota Hansip dan Linmas | 2 jenis |
Jumlah kelompok Satuan Pengamanan (SATPAM) swasta | 0 unit |
Jumlah pembinaan Siskamling oleh Pengurus dan Kades/Lurah | 4 kegiatan |
Jumlah Pos Jaga Induk Desa/Kelurahan | 1 Pos |
XI. KEDAULATAN POLITIK MASYARAKAT
A. Kesadaran berpemerintahan, berbangsa dan bernegara | |
Jenis kegiatan pemantapan nilai Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara | 5 jenis |
Jumlah kegiatan pemantapan nilai Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara | 5 kegiatan |
Jenis-jenis kegiatan pemantapan nilai Bhinneka Tunggal Ika | 5 jenis |
Jumlah kegiatan pemantapan nilai Bhinneka Tunggal Ika | 5 kegiatan |
Jenis kegiatan pemantapan kesatuan bangsa lainnya | 5 jenis |
Jumlah kegiatan pemantapan kesatuan bangsa lainnya | 5 kegiatan |
Jumlah kasus warga desa/kelurahan yang minta suaka/lari ke luar negeri | 0 kasus |
Jumlah warga yang melintasi perbatasan ke negara tetangga secara resmi | 0 orang |
Jumlah warga yang melintasi perbatasan negara tetangga secara tidak resmi | 0 orang |
Jumlah kasus pertempuran atau perlawanan antar kelompok pengacau keamanan di perbatasan negara dengan warga/aparat dari desa/kelurahan | 0 kasus |
Jumlah serangan terhadap fasilitas umum dan milik masyarakat oleh kelompok pengacau di desa/kelurahan perbatasan negara tetangga | 0 kasus |
Jumlah kasus yang diklasifikasikan merongrong keutuhan NKRI dan Kesatuan Bangsa Indonesia di desa/kelurahan tahun ini | 0 kasus |
Jumlah korban manusia baik luka maupun tewas serta korban materi lainnya akibat serangan kelompok pengacau keamanan | 0 kasus |
Jumlah masalah ketenagakerjaan di perbatasan antar negara yang terjadi tahun ini | 0 kasus |
Jumlah kasus kejahatan pencurian, penjarahan, perampokan dan intimidasi serta teror yang terjadi di desa/kelurahan perbatasan antar negara | 0 kasus |
Jumlah sengketa perbatasan antar negara yang terjadi desa/kelurahan ini | 0 kasus |
Jumlah kasus sengketa perbatasan yang terjadi baik antar desa/kelurahan dalam kecamatan maupun antar kecamatan, antar kabupaten/kota dan desa/kelurahan antar provinsi. | 0 kasus |
Jumlah kasus yang terkait dengan perbatasan antar negara yang dilaporkan Kepala Desa/Lurah ke pemerintah tingkat atasnya | 0 kasus |
Jumlah kasus yang mengarah kepada tindakan disintegrasi bangsa dan pengingkaran NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika yang difasilitasi penyelesaiannya oleh Kepala Desa/Lurah | 0 kasus |
Jumlah kasus penangkapan nelayan asing di wilayah perairan desa/kelurahan | 0 kasus |
Jumlah kasus penangkapan nelayan/petani/peternak/ pekebun/perambah hutan asal desa/kelurahan di perairan dan daratan wilayah negara lain | 0 kasus |
B. Kesadaran membayar Pajak dan Retribusi | |
Jenis pajak yang dipungut sebagai kewenangan dan atau tugas desa/kelurahan | 2 jenis |
Jumlah Wajib Pajak | 1417 orang |
Target PBB | Rp 30.691.843,00 |
Realisasi PBB | 100,00 % |
Jumlah Tindakan terhadap penunggak PBB | 1 tindakan |
Jenis Retribusi yang dipungut sebagai tugas dan kewenangan desa/kelurahan | 0 jenis |
Jumlah wajib retribusi yang menjadi tugas/kewenangan desa/kelurahan | 0 orang |
Target retribusi yang menjadi tugas/kewenangan desa/kelurahan | Rp 0,00 |
Realisasi retribusi yang menjadi tugas/kewenangan desa/kelurahan | 0,00 % |
Jenis pungutan resmi lainnya di Desa/Kelurahan | 2 jenis |
Target pungutan resmi tingkat desa/kelurahan | Rp 10.000.000,00 |
Realisasi pungutan resmi di desa/kelurahan | 10.000.000,00 % |
Jumlah kasus pungutan liar | 0 kasus |
Jumlah penyelesaian kasus pungutan liar | 0 kasus |
C. Partisipasi Politik | |
1. Jumlah Partai Politik dan Pemilihan Umum | |
Jumlah penduduk yang memiliki hak pilih | 1714 orang |
Jumlah penduduk yang menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif yang lalu | 1200 orang |
Jumlah perempuan dari penduduk desa/kelurahan ini yang aktif di partai politik | 5 orang |
Jumlah partai politik yang memiliki pengurus sampai di Desa/Kelurahan ini | 6 partai |
Jumlah partai politik yang mempunyai kantor di wilayah desa/kelurahan ini | 0 partai |
Jumlah penduduk yang menjadi pengurus partai politik dari desa/kelurahan | 60 orang |
Jumlah penduduk yang dipilih dalam Pemilu Legislatif yang lalu | 0 orang |
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam pemilihan presiden/wakil | 1200 pemilih |
2. Pemilihan Kepala Daerah | |
Jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih | 1200 orang |
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam pemilu Bupati/Walikota lalu | 1200 pemilih |
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam pemilu Gubenur yang lalu | 1200 pemilih |
3. Penentuan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan | |
Penentuan Jabatan Kepala Desa | Dipilih masyarakat secara langsung |
Penentuan Sekretaris Desa | Diusulkan oleh Kepala Desa, Dipilih, Diangkat dan Ditetapkan oleh Bupati/Walikota |
Penentuan Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun | Ditunjuk, diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Desa serta dilaporkan ke Camat |
Masa jabatan Kepala Desa | 6 tahun |
Penentuan Jabatan Lurah dan Perangkat Kelurahan termasuk Kepala Lingkungan | |
4. Pemilihan BPD | |
Jumlah anggota BPD | 7 orang |
Penentuan anggota BPD | Dipilih oleh perwakilan masyarakat desa secara musyawarah dan mufakat |
Pimpinan BPD | Dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung |
Pemilikan kantor/ruang kerja BPD | Ada |
Anggaran untuk BPD | Ada |
Produk keputusan BPD tahun ini | 1. Peraturan Desa 15 buah |
2. Permintaan keterangan dari Kepala Desa 50 kali | |
3. Rancangan Peraturan Desa. 5 buah | |
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 25 kali | |
5. Menyatakan pendapat kepada Kepala Desa 25 kali | |
6. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Kepala Desa 50 kali | |
7. Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan APB Desa 10 kali | |
5. Pemilihan dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan | |
Keberadaan organisasi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan | Ada |
Dasar hukum keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKD |
Keputusan Kepala Desa |
Jumlah organisasi anggota lembaga kemasyarakatan desa termasuk RT, RW, PKK, LKMD/K, LPM, Karang Taruna, Bumdes, Lembaga Adat, Kelompok Tani dan lembaga lainnya sesuai ketentuan | 9 unit organisasi |
Dasar hukum pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/LKK | Keputusan Lurah |
Jumlah organisasi anggota lembaga kemasyarakatan kelurahan | 10 unit organisasi |
Pemilihan pengurus LKD/LKK | Ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Desa/Lurah |
Pemilihan pengurus organisasi anggota LKD/LKK termasuk PKK, LPM/LKMD/K, Karang Taruna, RT, RW, Bumdes, lembaga adat, kelompok tani dan organisasi anggota LKD/LKK lainnya |
Ditunjuk dan diangkat oleh Ketua LKD/LKK |
Implementasi tugas, fungsi dan kewajiban LKD/LKK | Aktif |
Jumlah kegiatan yang dilaksanakan LKD/LKK |
20 kegiatan |
Fungsi, tugas dan kewajiban lembaga kemasyarakatan yang dijalankan organisasi anggota LKD/LKK |
Aktif |
Jumlah kegiatan lembaga kemasyarakatan yang dijalankan organisasi anggota LKD/LKK | 20 kegiatan |
Alokasi anggaran untuk LKD/LKK | Ada |
Alokasi anggaran untuk organisasi anggota LKD/LKK termasuk PKK, PM/LKMD/K, Karang Taruna, RT, RW, kelompok tani dan organisasi lainnya | Ada |
Kantor dan ruangan kerja untuk LKD/LKK | Ada |
Dukungan pembiayaan, personil dan ATK untuk Sekretariat LKD/LKK dari APB-Desa dan Anggaran Kelurahan/APBD | Memadai |
Realisasi program kerja organisasi anggota LKD/LKK | 20,00 % |
Keberadaan Alat kelengkapan organisasi anggota LKD/LKK termasuk Dasawisma dan Pokja, Bidang, Seksi, Urusan, dan terisi tidaknya struktur organisasi anggota LKD/LKK | Ada dan terisi |
Kegiatan administrasi dan Ketatausahaan LKD/LKK | Berfungsi |
C. PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan/ Musrenbangdes/ kelurahan | |
Jumlah musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Desa/Kelurahan yang dilakukan pada tahun ini, termasuk di tingkat dusun dan lingkungan | 16 kali |
Jumlah kehadiran masyarakat dalam setiap kali musyawarah tingkat dusun/lingkungan dan desa/kelurahan | 85,00 % |
Jumlah peserta laki-laki dalam Musrenbang di desa/kelurahan | 70,00 % |
Jumlah peserta perempuan dalam Musrenbang di desa dan kelurahan | 20,00 % |
Jumlah Musyawarah Antar Desa dalam perencanaan pembangunan yang dikoordinasikan Kecamatan | 100,00 % |
Penggunaan Profil Desa/Kelurahan sebagai sumber data dasar yang digunakan dalam perencanaan pembangunan desa dan Forum Musrenbang Partisipatif | Ya |
Penggunaan data BPS dan data sektoral dalam perencanaan pembangunan partisipatif dan Musrenbang di desa dan Kelurahan | Ya |
Pelibatan masyarakat dalam pemutakhiran data profil desa dan kelurahan sebagai bahan dalam Musrenbang partisipatif | Ya |
Usulan masyarakat yang disetujui menjadi Rencana Kerja Desa dan Kelurahan | 90,00 % |
Usulan Pemerintah Desa dan Kelurahan yang disetujui menjadi Rencana Kerja Desa/Kelurahan dan dimuat dalam RAPB-Desa | 90,00 % |
Usulan rencana kerja program dan kegiatan dari pemerintah kabupaten/kota/provinsi dan pusat yang dibahas saat Musrenbang dan disetujui untuk dilaksanakan di desa dan kelurahan oleh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan | 90,00 % |
Usulan rencana kerja pemerintah tingkat atas yang ditolak dalam Musrenbangdes/kel | 10 kegiatan |
Pemilikan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan (RKPD/K) | Ada |
Pemilikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan (RPJMD/K) | Ada |
Pemilikan dokumen hasil Musrenbang tingkat Desa dan Kelurahan yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas untuk dibiayai dari APBD Kab/Kota, APBD Provinsi dan APBN maupun sumber biaya dari perusahaan swasta yang investasi di desa/kelurahan | Ada |
Jumlah kegiatan yang diusulkan masyarakat melalui forum Musrenbangdes/kel yang tidak direalisasikan dalam APB-Desa, APB-Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi | 80 . kegiatan |
Jumlah kegiatan yang diusulkan masyarakat melalui forum Musrenbangdes/kel yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan hasil Musrenbang | 20 . kegiatan |
2. Peranserta masyarakat dalam Pelaksanaan dan Pelestarian Hasil Pembangunan | |
Jumlah masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa dan kelurahan sesuai hasil Musrenbang | 90,00 % |
Jumlah penduduk yang dilibatkan dalam pelaksanaan proyek padat karya oleh pengelola proyek yang ditunjuk pemerintah desa/kelurahan atau kabupaten/kota | 90,00 % |
Jumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang sudah ada sesuai ketetapan dalam APB-Desa | 10 kegiatan |
Jumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tanpa melibatkan masyarakat sesuai ketentuan dalam APB-Daerah | 0 kegiatan |
Jumlah kegiatan yang masuk desa/kelurahan di luar yang telah direncanakan dan disepakati masyarakat saat Musrenbang | 90,00 % |
Usulan masyarakat yang disetujui menjadi Rencana Kerja Desa dan Kelurahan | 90,00 % |
Usulan Pemerintah Desa dan Kelurahan yang disetujui menjadi Rencana Kerja Desa/Kelurahan | 90,00 % |
Usulan rencana kerja program dan kegiatan dari pemerintah kabupaten/kota/provinsi dan pusat yang dibahas saat Musrenbang dan disetujui untuk dilaksanakan di desa dan kelurahan oleh masyarakat | 90,00 % |
Penyelenggaraan musyawarah desa/kelurahan untuk menerima, memelihara dan melestarikan hasil pembangunan yang sudah ada | Ada |
Pelaksanaan kegiatan dari masyarakat untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti kegiatan yang belum diselesaikan oleh pelaksana sebelumnya. | Ada |
Jumlah kasus penyimpangan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaporkan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan kepada Kepala Desa/Lurah | 0 kasus |
Jumlah kasus penyimpangan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan di tingkat desa/kelurahan | 0 kasus |
Jumlah kasus penyimpangan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diselesaikan secara hukum | 0 kasus |
Jenis kegiatan masyarakat untuk melestarikan hasil pembangunan yang dikoordinasikan pemerintah desa/kelurahan | 10 Jenis |
Jumlah kegiatan yang didanai dari APB-Desa dan swadaya masyarakat di kelurahan | 10 kegiatan |
Jumlah kegiatan di desa dan kelurahan yang didanai dari APB Daerah Kabupaten/Kota | 2 kegiatan |
Jumlah kegiatan di desa dan kelurahan yang didanai dari APBD Provinsi | 1 kegiatan |
Jumlah kegiatan di desa dan kelurahan yang didanai APBN | 10 kegiatan |
3. Semangat Kegotongroyongan Penduduk | |
Jumlah kelompok arisan | 7 buah |
Jumlah penduduk menjadi orang tua asuh | 0 orang |
Ada tidaknya dana sehat | Tidak |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam pembangunan rumah | Ada |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam pengolahan tanah | Ada |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam pembiayaan pendidikan anak sekolah/kuliah/kursus | Tidak |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial/prasarana dan sarana | Ada |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam pemberian modal usaha | Tidak |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam pengerjaan sawah dan kebun | Ada |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam penangkapan ikan dan usaha peternakan lainnya | Tidak |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan | Ada |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam peristiwa kematian | Ada |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong menjaga kebersihan Desa/Kelurahan | Ada |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong membangun jalan/jembatan/saluran air/irigasi | Ada |
Ada tidaknya kegiatan gotong royong atau sambatan/sejenisnya dalam pemberantasan sarang nyamuk dan kesehatan lingkungan lainnya | Tidak |
4. Adat Istiadat | |
Adat istiadat dalam perkawinan | Aktif |
Adat istiadat dalam kelahiran anak | Aktif |
Adat istiadat dalam upacara kematian | Tidak |
Adat istiadat dalam pengelolaan hutan | Tidak |
Adat istiadat dalam tanah pertanian | Aktif |
Adat istiadat dalam pengelolaan laut/pantai | Tidak |
Adat istiadat dalam memecahkan konflik warga | Aktif |
Adat istiadat dalam menjauhkan bala penyakit dan bencana alam | Aktif |
Adat istiadat dalam memulihkan hubungan antara alam semesta dengan manusia dan lingkungannya | Aktif |
Adat istiadat dalam penanggulangan kemiskinanbagi keluarga tidak mampu/fakir miskin/terlantar | Aktif |
5. Sikap Dan Mental Masyarakat | |
Jumlah jenis pungutan liar dari anak gelandangan di sudut jalanan | 0 jenis |
Jumlah jenis pungutan liar di terminal, pelabuhan dan pasar | 0 jenis |
Peminta-minta sumbangan perorangan dari rumah ke rumah | 1 |
Peminta-minta sumbangan terorganisasi dari rumah ke rumah | 1 |
Semakin berkembang praktek jalan pintas dalam mencari uang secara gampang walau tidak halal | 0 |
Jenis pungutan dari RT atau sebutan lain kepada warga | 3 jenis |
Jenis pungutan dari RW atau sebutan lain kepada warga | 3 jenis |
Jenis pungutan dari desa/kelurahan kepada warga | 1 jenis |
Kasus aparat RT/RW atau sebutan lainnya di desa dan kelurahan yang dipecat kena kasus pungutan liar, pemerasan dan sejenisnya. | 0 kasus |
Dipindah karena kena kasus pungutan liar, pemerasan dan sejenisnya | 0 kasus |
Diberhentikan dengan hormat karena kena kasus pungutan liar, pemerasan dan sejenisnya | 0 kasus |
Dimutasi karena kasus pungutan liar, pemerasan dan sejenisnya | 0 kasus |
Banyak masyarakat yang memberikan biaya lebih dari yang ditentukan sebagai uang rokok atau ucapan terima kasih dalam proses pelayanan administrasi di kantor desa/kelurahan | 0 |
Banyak warga yang ingin mendapatkan pelayanan gratis dari aparat desa/kelurahan | 1 |
Banyak penduduk yang mengeluhkan memburuknya kualitas pelayanan kepada masyarakat | 0 |
Banyak kegiatan yang bersifat hiburan dan rekreasi yang diinisiatifi masyarakat sendiri | 1 |
Masyarakat agak kurang toleran dengan keberadaan kelompok masyarakat dari unsur etnis, agama dan kelompok kepentingan lain | 0 |
Etos Kerja Penduduk | |
Luas Wilayah Desa/Kelurahan sangat luas | 0 |
Banyak lahan terlantar yang tidak dikelola pemiliknya/petani berdasi | 0 |
Banyak lahan pekarangan di sekitar perumahan yang tidak dimanfaatkan | 0 |
Banyak lahan tidur milik masyarakat yang tidak dimanfaatkan | 0 |
Jumlah petani pada musim gagal tanam/panen yang pasrah dan tidak mencari pekerjaan lain | 1 |
Jumlah nelayan pada musim tidak melaut yang memanfaatkan keterampilan/keahlian lainnya untuk mencari pekerjaan lain | 0 |
Banyak penduduk yang mencari pekerjaan di luar desa/kelurahan tetapi masih dalam wilayah kabupaten/kota | 0 |
Banyak penduduk yang mencari pekerjaan di kota besar lainnya | 1 |
Kebiasaan masyarakat merayakan pesta dengan menghadirkan undangan yang banyak | 2 |
Masyarakat sering mendatangi kantor desa dan lurah menuntut penyediaan kebutuhan dasar sembilan bahan pokok pada saat kelaparan dan kekeringan | 0 |
Kebiasaan masyarakat untuk mencari/mengumpulkan bahan makanan pengganti beras/jagung pada saat rawan pangan/kelaparan/gagal panen | 0 |
Kebiasaan pemotongan hewan dalam jumlah besar untuk pesta adat dan perayaan upacara tertentu | 1 |
Kebiasaan masyarakat berdemonstrasi/protes terhadap kebijakan pemerintah |
0 |
Kebiasaan masyarakat terprovokasi karena isu-isu yang menyesatkan | 0 |
Kebiasaan masyarakat bermusyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan | 2 |
Lebih banyak masyarakat yang diam/masabodoh/apatis ketika ada persoalan yang terjadi di lingkungan sekitarnya | 0 |
Kebiasaan aparat pemerintah desa/kelurahan terlebih di tingkat RT, RW, Dusun dan Lingkungan yang kurang menanggapi kesulitan yang dihadapi masyarakat | 0 |
XII. LEMBAGA KEMASYARAKATAN | |
A. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN | |
Keberadaan organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan/LKD/LK | Tidak |
Jumlah kegiatan | Jenis |
B. ORGANISASI ANGGOTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN | |
1. Posyandu | Ada |
Kepengurusan | Ada dan Aktif |
Buku Administrasi | 3 |
Jumlah kegiatan | 3 Jenis |
2. Kelompok Tani/Nelayan | Ada |
Kepengurusan | Ada dan Aktif |
Buku Administrasi | 12 |
Jumlah kegiatan | 7 Jenis |
3. Rukun Tetangga (RT) | Ada |
Kepengurusan | Ada dan Aktif |
Buku Administrasi | 2 |
Jumlah kegiatan | 3 Jenis |
4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) | Ada |
Kepengurusan | Ada dan Aktif |
Buku Administrasi | 4 |
Jumlah kegiatan | 3 Jenis |
5. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | Tidak |
Kepengurusan | Ada dan Aktif |
Buku Administrasi | 5 |
Jumlah kegiatan | 5 Jenis |
Dasar hukum pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa | |
Dasar hukum pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan | |
Dasar hukum pembentukan organisasi anggota lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan | |
XIII. PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
A. APB-Desa dan Anggaran Kelurahan | |
Jumlah anggaran belanja dan penerimaan Desa/Kelurahan tahun ini | Rp 2.377.968.564,00 |
Sumber Anggaran | |
APBD Kabupaten/Kota | Rp 0,00 |
Bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota | Rp 839.701.000,00 |
Bantuan Pemerintah Provinsi | Rp 205.000.000,00 |
Bantuan Pemerintah Pusat | Rp 816.847.000,00 |
Pendapatan Asli Desa | Rp 149.640.000,00 |
Swadaya Masyarakat Desa dan Kelurahan | Rp 0,00 |
Alokasi Dana Desa | Rp 327.918.000,00 |
Sumber Pendapatan dari Perusahaan yang ada di desa/kelurahan | Rp 38.862.564,00 |
Sumber pendapatan lain yang sah dan tidakmengikat | Rp 0,00 |
Jumlah Belanja Publik/belanja pembangunan | Rp 1.874.463.699,00 |
Jumlah Belanja Aparatur/pegawai | Rp 475.828.465,00 |
B. Pertanggungjawaban Kepala Desa/Lurah | |
Penyampaian laporan keterangan pertanggungan jawab Kepala Desa kepada BPD | 1 |
Jumlah informasi yang disampaikan kepala desa dan lurah tentang laporan penyelenggaraan tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa dan lurah kepada masyarakat | 8 jenis |
Status laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Desa | 1 |
Laporan kinerja penyelenggaraan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dan lurah kepada Bupati/Walikota | 1 |
Jumlah jenis media informasi kinerja kepala desa dan lurah kepada masyarakat | 8 jenis |
Jumlah kasus pengaduan masyarakat terhadap masalah pembangunan, pelayanan dan pembinaan kemasyarakatan yang disampaikan kepada kepala desa/lurah | 0 kasus |
Jumlah kasus pengaduan masyarakat terhadap masalah pembangunan, pelayanan dan pembinaan kemasyarakatan yang diselesaikan kepala desa/lurah | 0 kasus |
C. Prasarana Dan Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan | |
1. PEMERINTAH DESA/KELURAHAN | |
Gedung Kantor | Ada - Baik |
Jumlah ruang kerja | 3 Ruang |
Balai Desa/Kelurahan/sejenisnya | Ada |
Listrik | Ada |
Air bersih | Ada |
Telepon | Tidak Ada |
1.A. Inventaris dan Alat tulis kantor | |
Jumlah mesin tik | 2 buah |
Jumlah meja | 8 buah |
Jumlah kursi | 100 buah |
Jumlah almari arsip | 3 buah |
Komputer | 2 unit |
Mesin fax | 0 unit |
Kendaraan Dinas Lurah/Kepala Desa | 2 unit |
1. B. Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan | |
Buku Data Peraturan Desa | |
Buku Keputusan Kepala Desa/Lurah | |
Buku Administrasi Kependudukan | |
Buku Data Inventaris | |
Buku Data Aparat | |
Buku Data Tanah Kas Desa | |
Buku Administrasi Pajak dan Retribusi | |
Buku Data Tanah | |
Buku Laporan Pengaduan Masyarakat | |
Buku Agenda Ekspedisi | |
Buku Profil Desa dan Kelurahan | |
Buku Data Induk Penduduk | |
Buku Data Mutasi Penduduk | |
Buku Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan | |
Buku Registrasi Pelayanan Penduduk | |
Buku Data Penduduk Sementara | |
Buku Anggaran Penerimaan | |
Buku Anggaran Pengeluaran Pegawai/Pembangunan | |
Buku Kas Umum | |
Buku Kas Pembantu Penerimaan | |
Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin/Pembangunan | |
Buku Data Lembaga Kemasyarakatan | Ada dan Terisi |
2. PRASARANA DAN SARANA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA/BPD | |
Gedung Kantor | 0 |
Jumlah ruang kerja | 1 Ruang |
Balai BPD | 0 - 0 |
Listrik | 0 |
Air bersih | 0 |
Telepon | 0 |
2.A. Inventaris dan Alat tulis kantor | |
Jumlah mesin tik | 0 buah |
Jumlah meja | 0 buah |
Jumlah kursi | 0 buah |
Jumlah almari arsip | 0 buah |
Komputer | 0 unit |
Mesin fax | 0 unit |
2.B. Administrasi BPD | |
Buku-buku administrasi kegiatan BPD | 1 |
Buku Buku Administrasi Keanggotaan | 2 |
Buku kegiatan BPD | 1 |
Buku himpunan peraturan desa | 1 |
Buku Lainnya | 0 |
3. PRASARANA DAN SARANA DUSUN/LINGKUNGAN/SEBUTAN LAIN | |
Gedung kantor atau Balai Pertemuan | 0 |
Alat tulis kantor | 0 |
Barang inventaris | 0 Jenis |
Buku administrasi | Jenis |
Jenis kegiatan | 0 Jenis |
Jumlah pengurus | 0 Orang |
Jumlah ruang kerja | Ruang |
D. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | |
1. Jenis Pembinaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan | |
Pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan desa, kelurahan, lembaga kemasyarakatan | Ada |
Pedoman dan standar bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada desa dan kelurahan | Ada |
Pedoman umum administrasi, tata naskah dan pelaporan bagi kepala desa dan lurah | Ada |
Pedoman dan standar tanda jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa, Lurah dan PerangkatDesa/Kelurahan serta BPD | Ada |
Pedoman pendidikan dan pelatihan bagi pemerintahan desa, kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan perangkat masing-masing | Ada |
Jumlah bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan kelurahan serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan |
5 kegiatan |
Jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan | 5 kegiatan |
Penelitian dan pengkajian penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan |
3 kegiatan |
Jumlah kegiatan yang terkait dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan desa dan kelurahan dalam bidang ekonomi keluarga, penanganan bencana, penanggulangan kemiskinan, percepatan keberdayaan masyarakat, peningkatan prasarana dan sarana pedesaan/kelurahan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pengembangan sosial budaya masyarakat di desa dan kelurahan yang dibiayai APBN | 3 jenis |
Pemberian penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan |
5 kali |
Pemberian sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat masing-masing | 0 kali |
2. Pembinaan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan | |
Pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi ke desa/kelurahan | 1 |
Pedoman bantuan keuangan dari provinsi | 1 |
Kegiatan fasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan | 1 |
Fasilitasi Pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dan pelaporan bagi kepala desa dan lurah | 1 |
Jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan berskala provinsi | 2 kegiatan |
Kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD Provinsi yang masuk desa dan kelurahan | 0 jenis |
Kegiatan penanganan bencana yang dibiayai APBD Provinsi untuk desa dan kelurahan | 0 jenis |
Kegiatan peningkatan pendapatan keluarga yang dibiayai APBD Provinsi di desa dan kelurahan | 0 jenis |
Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana desa dan kelurahan yang dibiayai APBD Provinsi yang masuk desa dan kelurahan | 0 jenis |
Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan teknologi tepat guna yang dibiayai APBD Provinsi di desa dan kelurahan | 0 jenis |
Kegiatan pengembangan sosial budaya masyarakat Pedoman pendataan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan | 0 jenis |
Pemberian sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat masing-masing | 0 jenis |
Pemberian penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan | 0 jenis |
3. Pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan | |
Pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada Lurah dan Kepala Desa | 0 jenis |
Penetapan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa | 4 jenis |
Pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota kepada desa | 4 jenis |
Pedoman teknis penyusunan peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan Lurah dan peraturan daerah kepada kepala desa dan lurah. | 3 jenis |
Pedoman teknis penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif serta pengembangan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan | 1 jenis |
Kegiatan fasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan | 0 jenis |
Penetapan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa | 1 jenis |
Fasilitasi Pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dan pelaporan bagi kepala desa dan lurah | 1 jenis |
Jumlah kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan berskala kabupaten/kota | 1 jenis |
Kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD kabupaten/kota yang masuk desa dan kelurahan | 1 jenis |
Kegiatan penanganan bencana yang dibiayai APBD kabupaten/kota untuk desa dan kelurahan | 0 jenis |
Kegiatan peningkatan pendapatan keluarga yang dibiayai APBD kabupaten/kota di desa dan kelurahan | 0 jenis |
Fasilitasi penetapan pedoman dan standar tanda jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa/Kelurahan dan BPD | 1 jenis |
Kegiatan fasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat dan lembaga adat beserta hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan | 1 jenis |
Pedoman pendataan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan | 1 jenis |
Program dan kegiatan pemeliharaan motivasi desa/kelurahan berprestasi pascaperlombaan desa dan kelurahan | 1 jenis |
Pemberian penghargaan atas prestasi yang dicapai pemerintahan desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan | 0 jenis |
Pemberian sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa, lurah dan perangkat masing-masing | 0 kasus |
Mengawasi pengelolaan keuangan desa serta anggaran kelurahan dan pendayagunaan aset pemerintahan desa, badan usaha milik desa dan sumber pendapatan daerah yang dikelola lurah | 1 kasus |
4. Pembinaan dan Pengawasan Camat kepada Desa/Kelurahan | |
Jumlah Kegiatan fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa | 2 kali |
Jumlah Kegiatan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan kelurahan | 2 kali |
Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa serta anggaran kelurahan | 2 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa | 2 kali |
Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan | 2 kali |
Fasilitasi penyediaan data dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan | 2 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak dan kewajiban kepala desa, BPD, Lurah dan lembaga kemasyarakatan |
2 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum | 2 kali |
Fasilitasi penataan, penguatan dan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan | 2 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengembangan dan pelestarian hasil pembangunan. |
2 kali |
Fasilitasi kerjasama antar desa/kelurahan dan kerjasama desa/kelurahan dengan pihak ketiga | 2 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat | 2 kali |
Jumlah kegiatan pemeliharaan motivasi bagi desa dan kelurahan juara perlombaan dan pasca perlombaan | 2 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan dengan organisasi anggota lembaga kemasyarakatan serta dengan pihak ketiga sebagai mitra percepatan keberdayaan masyarakat | 2 kali |
Jumlah kegiatan fasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan dan organisasi anggotanya | 2 kali |
Jumlah kegiatan koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. | 2 kali |
Paseban Kemangi
Kabupaten Kendal bagi pecinta sejarah Jawa seharusnya bukanlah nama yang asing lagi di telinga. Terutama jika dikaitkan dengan sejarah Mataram Islam di masa lampau, tepatnya pada masa Raden Mas Rangsang berkuasa. Penguasa Mataram yang bergelar Kanjeng Sultan Agung Prabu Anyokrokusumo Senopati ing Alaga Ngabdurrahman Sayyidin Panata Dinan ing Mataram[1] ini tercatat dalam sejarah pernah mengadakan suatu pertemuan akbar di daerah Kendal yang dihadiri oleh banyak orang-orang penting dan petinggi Mataram kala itu, baik yang berasal dari daerah Kendal sendiri maupun yang berasal dari luar daerah.
Pertemuan besar tersebut tidak dilaksanakan di pendopo Kadipaten, melainkan dilaksanakan di sebuah tempat pertemuan tersembunyi yang bernama Paseban Kemangi, yaitu sebuah balai pertemuan yang bertempat di tengah hutan/persawahan yang tepatnya berada di bawah pohon yang sangat rindang, pohon itu bernama pohon kemangi, sehingga tempat berkumpul tersebut dinamai Paseban Kemangi. terletak di daerah yang sekarang bernama Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung[2].
Pertemuan besar yang diadakan di Paseban Kemangi tersebut tak lain yaitu untuk membahas mengenai persiapan perang kerajaan Mataram melawan VOC di Batavia, setelah sebelumnya upaya diplomasi yang diutus oleh Sultan Agung gagal mendapat kesepakatan untuk damai[3].
Banyak orang penting yang menghadiri pertemuan tersebut. Diantaranya yaitu Adipati Kendal sendiri, Tumenggung Bahurekso, yang dipercayai untuk memimpin pasukan Mataram dalam peperangan melawan VOC tersebut. Selain itu ada juga Pangeran Djoeminah yang merupakan putra dari Panembahan Senopati. Ada juga Bupati Pekalongan, Tumenggung Mandurorejo beserta saudaranya Tumenggung Uphasanta. Ada juga Pangeran Purboyo, Pangeran Kadilangu, Pangeran Sojomerto, Pangeran Puger, Tumenggung Rajekwesi, Kyai Aqrobuddin dan masih banyak lagi tokoh-tokoh penting dari kerajaan Mataram yang hadir pada pertemuan itu[4].
Oyot Mimang
Acara yang dihadiri oleh banyak pembesar Mataram tersebut memang bukanlah acara pertemuan biasa. Mengingat akan pentingnya kelancaran acara tersebut, dibutuhkan penanggung jawab yang dapat menjamin keberlangsungan pertemuan akbar tersebut. Penanggung jawab pertemuan besar itu dipercayakan kepada Tumenggung Rajekwesi atau yang juga dikenal dengan Ki Ageng Kemangi. Dengan dibantu oleh Kyai Aqrobuddin dan santri-santrinya dari Padepokan Laduni Faqoh, Ki Ageng Kemangi ini mempersiapkan segala keperluan untuk pertemuan tersebut, termasuk pula menjamin keselamatan para peserta pertemuan sekaligus menjaga kerahasiaan tempat pertemuan tersebut dari mata-mata VOC[5].
Salah satu strategi yang dilakukan oleh Tumenggung Rajekwesi atau Ki Ageng Kemangi ini yaitu dengan memasang penjagaan yang ketat di setiap daerah yang dijadikan pintu masuk para petinggi kerajaan menuju tempat perkumpulan. Baik penjagaan secara fisik maupun secara bathiniyyah. Oleh Ki Ageng Kemangi ini setiap tempat disekitar pertemuan itu dipagari dengan Oyot Mimang. Oyot Mimang ini merupakan salah satu penjagaan secara bathiniyyah yang diambil dari sari-sari Ayat Kursi yang bersumber dari Al-Qur’an. Dengan penjagaan dari Oyot Mimang ini tempat perkumpulan sama sekali tidak dapat dilihat dari luar, ketika ada mata-mata yang melihat daerah tersebut, yang dilihatnya hanyalah hutan belantara atau padang rumput yang sangat luas, sehingga tak ada satupun mata-mata VOC yang berhasil mengetahui isi dari pertemuan tersebut[6].
Lumbung Padi Pasukan Mataram
Tumenggung Rajekwesi dan Kyai Aqrobuddin juga mendapat tugas sebagai penanggung jawab masalah perlengkapan dan persediaan logistik untuk kebutuhan selama peperangan di Batavia. Tugas yang bisa dibilang sebagai tugas yang sangat berat, mengingat jumlah pasukan Mataram yang ikut terjun dalam peperangan tersebut sangatlah banyak.
Menanggapi hal tersebut, dengan tanpa pamrih ataupun mengharap pujian dari siapapun, Kyai Aqrobuddin dibantu oleh para santrinya dari Padepokan Laduni Faqoh bersama-sama membuat persawahan yang luas di sekitar Padepokan, atau sekarang dikenal dengan desa Sukodadi dan di desa sebelahnya. Kedua desa ini terletak di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal sekarang ini[7].
Sepanjang Pantai Utara Jawa saat itu memang digunakan sebagai lumbung padi untuk bekal peperangan yang memakan waktu cukup lama itu. Termasuk daerah yang dikelola oleh Kyai Akrobuddin ini juga termasuk kedalam daerah yang dijadikan sebagai lumbung padi pasukan Mataram saat itu[8].
Asal Mula Nama Kaliyoso
Dalam setiap usaha pastilah tidak ada yang mudah, termasuk pula usaha yang dilakukan oleh Kyai Akrobuddin ini. Area persawahan yang begitu luas itu tentunya membutuhkan banyak air agar hamparan padi dapat tumbuh dengan baik. Akhirnya dengan meminta persetujuan dari Ki Ageng kemangi, Kyai Aqrobuddin membuat saluran irigasi yang dibuat untuk mengairi area persawahan yang luas itu.
Dari usaha Kyai Aqrobuddin dan Ki Ageng Kemangi dalam membuat irigasi atau kali inilah nama Desa Kaliyoso berasal. Yaitu Kali yang berarti sungai, dan Yoso yang berarti membuat atau membangun, yang dapat dipahami secara bahasa yaitu sebuah usaha untuk membuat kali atau sungai[9].
Pasca Peperangan
Sebagaimana yang telah banyak dikisahkan di dalam buku-buku sejarah, bahwasannya penyerangan yang dilakukan oleh pasukan Mataram ke Batavia kala itu mengalami kegagalan. Seluruh pasukan pun ditarik mundur oleh Sultan Agung. Namun, pasukan yang ikut serta dalam peperangan tersebut dilarang untuk kembali ke Keraton Mataram. Termasuk para pemimpin perangnya pun tidak diperkenankan untuk kembali tinggal di Mataram[10].
Mayoritas para prajurit Mataram tersebut kemudian menetap di daerah Kendal, seperti Pangeran Djoeminah dan Tumengung Mandurorejo yang menetap di Kaliwungu, Pangeran Sojomerto di wilayah selatan, pangeran Sambong di daerah Sambungsari, Raden Muthohar dan Raden Harya Sungkana di Desa Sembung Kecamatan Cepiring, Kyai Aqrobuddin di Kaliyoso Kangkung, dan masih banyak lagi[11].
Di Desa Kaliyoso
Pasca peperangan, Kyai Aqrobuddin memilih untuk kembali ke tempat yang dibangunnya dahulu di Desa Kaliyoso. Kyai Aqrobuddin memang diakui sebagai tokoh yang pertama-tama mendirikan Desa Kaliyoso ini. Di sana, Kyai Aqrobuddin tidak lantas berdiam diri saja, Beliau senantiasa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang tokoh ulama, yaitu memberikan syiar-syiar Islam di daerah tersebut, sepeti mengajar ngaji dan menjadi imam masjid di Masjid yang dibangunnya.
Kyai Aqrobuddin dikenal sebagai tokoh yang memiliki kharismatik serta memiliki sifat yang sangat dermawan. Beliau sering membagi-bagikan padi simpanannya kepada masyarakat setempat ketika Belanda merampas secara paksa semua padi simpanan masyarakat Kaliyoso. Anehnya, lumbung padi milik Kyai Aqrobuddin tidak terlihat berkurang, bahkan setelah dibagikan juga kepada masyarakat luar daerah Kaliyoso yang juga kekurangan bahan makanan.
Keberadaan Kyai Aqrobuddin ini sangat mengganggu usaha Belanda untuk dapat menguasai daerah Kaliyoso yang memang sejak dahulu diincar karena kekayaan alamnya tersebut. Berbagai cara pun dilakukan oleh Belanda untuk dapat menangkap Kyai Aqrobuddin. Namun, dalam kurun waktu yang lama Belanda tak juga dapat menemukan keberadaan Kyai Aqrobuddin.
Hingga Akhirnya ditempuhlah jalan kekerasan, yaitu dengan melakukan penyiksaan-penyiksaan terhadap masyarakat Desa Kaliyoso. Belanda beranggapan bahwasannya Kyai Aqrobuddin ini sengaja disembunyikan oleh masyarakat setempat karena beliau merupakan tokoh penting yang sangat berpengaruh di kawasan tersebut.
Karena tak tahan melihat penyiksaan-penyiksaan yang dilakukan oleh Belanda itu, Kyai Aqrobuddin tiba-tiba muncul dari dalam masjid. Dengan tenang beliau kemudian mendatangi kerumunan masyarakat yang sedang menghadapi penyiksaan tersebut[12].
Melihat kedatangan Kyai Akobudin, Belanda merasa sumringah, mereka menganggap strategi mereka untuk menangkap Kyai Aqrobuddin berhasil. Mereka pun langsung menangkap Kyai Aqrobuddin dan memasukkan beliau kedalam sebuah tong besar yang memang sudah mereka persiapkan sebelumnya.
Setelah Kyai Aqrobuddin dimasukkan ke dalam tong, tong tersebut pun ditutup rapat-rapat. Semua orang disana menyaksikan bahwasannya Kyai Aqrobuddin telah berhasil ditangkap oleh Belanda. Dengan ditarik oleh kuda, tong besar tersebut dibawanya menuju Batavia.
Semua memang menyaksikan peristiwa dimasukkannya Kyai Aqrobuddin ke dalam tong milik pasukan VOC. Akan tetapi, hal yang aneh kemudian terjadi. Tak lama setelah pasukan VOC meninggalkan tempat mereka menangkap Kyai Aqrobuddin, tiba-tiba terdengar suara adzan dari Masjid Kyai Aqrobuddin. Dan percaya atau tidak, ternyata yang melantunkan adzan tadi adalah Kyai Aqrobuddin sendiri[13].
Suasana duka yang tadinya menyelimuti masyarakat Desa Kaliyoso sekejap sirna, Kyai Aqrobuddin pun kembali melaksanakan kegiatan sehari-harinya di masjid itu seperti biasanya. Lain halnya dengan kondisi VOC di Batavia. Kemarahan para petinggi VOC memuncak, karena ternyata apa yang mereka bawa jauh-jauh dari Kendal itu hanyalah sebuah tong kosong yang tak berisi apapun. Akhirnya mereka pun memerintahkan pasukan VOC untuk kembali lagi menuju Desa Kaliyoso untuk menangkap kembali Kyai Aqrobuddin.
Tatkala pasukan VOC hampir sampai ke Desa Kaliyoso, kejadian aneh kembali terjadi. Sinar putih tiba-tiba memancar dari bekas Paseban Kemangi. Sinar tersebut tak ubahnya sebuah payung yang menutupi Desa Sekitar Kaliyoso, sehingga para pasukan yang sampai di tempat tersebut tak satu pun dapat melihat keberadaan Desa Kaliyoso yang mereka tuju. Yang mereka lihat hanyalah semak belukar, ataupun padang rumput yang tak berpenghuni. Inilah salah satu keajaiban dari Oyot Mimang yang dulu digunakan oleh Tumenggung Rajekwesi atau Ki Ageng Kemangi untuk melindungi sekitar kawasan Paseban..
Setelah sekian lama mencari, pasukan VOC tak kunjung jua menemukan keberadaan Kyai Aqrobuddin. Hingga akhirnya suatu ketika mereka mengiming-imingi pribumi sekitar yang mereka temui dengan upah yang besar bagi yang mau memberitahu keberadaan Kyai Aqrobuddin tersebut.
Siapa yang tak tergiur dengan janji-janji kemewahan dunia yang mereka bawa. Tak lama kemudian keberadaan Kyai Aqrobuddin dapat diketemukan kembali oleh pasukan VOC berkat “jasa” dari penghianat bangsanya sendiri. Ada seseorang pribumi yang memang diduga kuat melakukan kerjasama dengan VOC demi kepentingan pribadinya. Dibongkarlah rahasia pagar Oyot Mimang olehnya. Alhasil, Kyai Aqrobuddin pun ditangkap kembali.
Setelah ditangkap, Kyai Aqrobuddin direncanakan akan dibunuh. Namun, usaha mereka untuk membunuh Kyai Aqrobuddin tadi tak berhasil. Akhirnya Kyai Aqrobuddin disiksa dengan posisi tubuh diikat dan digantung dengan posisi kepala di bawah atau biasa dikenal dengan posisi “jungkir”. Kelak Kyai Aqrobuddin ini juga digelari dengan sebutan Mbah Jungkir.
Usaha VOC untuk menyiksa Kyai Aqrobuddin ternyata tak membuat beliau patah arah. Dengan penuh tawakkal, beliau dapat melalui siksaan demi siksaan yang dilakukan oleh Belanda. Alhasil, Belanda lah yang putus asa karena usahanya untuk membunuh Kyai Aqrobuddin tak kunjung berhasil. Karena keputusasaan Belanda inilah kemudian Kyai Aqrobuddin dilepaskan tanpa syarat[14].
Pada akhir hayatnya, Kyai Aqrobuddin dimakamkan di belakang masjid tempat beliau mensyiarkan ajaran Islam tersebut. Selain meninggalkan sebuah masjid yang menjadi saksi bisu perjuangannya, beliau juga meninggalkan sebuah bedug keramat yang konon selalu berbunyi ketika memasuki waktu sholat di zaman dahulu. Meskipun sekarang sudah tak pernah berbunyi sendiri lagi, cerita tersebut dipercaya sebagai sebuah kisah nyata dan dikisahkan secara turun temurun.
Untuk acara peringatan Khoul Kyai Aqrobuddin ini biasanya diperingati pada tanggal 5 Jumadil Awwal setiap tahunnya[15]. Wallohu A’lam
Referensi :
A. Hamam Rochani, Babad Tanah Kendal, (Semarang: 2003)
Tim Redaksi Pekalongan. (2009). Mozaik Sejarah Pekalongan. Pekalongan: Pemda Kabupaten Pekalongan.
Wawancara dengan penduduk setempat
https://ajiterarte.blogspot.com/2018/09/sejarah-tokoh-islam-kyai-aqrobuddin.html oleh :Miftachul Khawaji
[1] A. Hamam Rochani, Babad Tanah Kendal, (Semarang: 2003), hal 35
[2] Ibid, hal 309
[3] Tim Redaksi Pekalongan, Mozaik Sejarah Pekalongan, (Pekalongan: Pemda Kabupaten Pekalongan), hal 210
[4]A. Hamam Rochani, Babad Tanah Kendal, (Semarang: 2003), hal 308
[5]Ibid, hal 309
[6] Ibid, hal 310
[7] Ibid, hal 356
[8] Tim Redaksi Pekalongan, Mozaik Sejarah Pekalongan, (Pekalongan: Pemda Kabupaten Pekalongan), hal 213
[9] A. Hamam Rochani, Babad Tanah Kendal, (Semarang: 2003), hal 356
[10]Ibid, hal 356
[11]Ibid, hal 357
[12]Ibid, hal 358
[13] Ibid, hal 359
[14] Ibid, hal 361
[15] Diperoleh dari hasil wawancara dengan salah satu penduduk setempat
1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada, sehingga dapat melayani masyarakat secara optimal;
2. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif;
3. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Kaliyoso yang aman, tenteram dan damai;
4. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Foto | Nama | Jabatan |
---|---|---|
ZAENURI | KEPALA DESA | |
ISTIKOMAH NURAENI, S.P. | SEKRETARIS DESA | |
SITI LATIFAH, S.Pust. | KAUR UMUM DAN PERENCANAAN | |
NUR FAUZI | KAUR KEUANGAN | |
DARMAWAN | KASI PEMERINTAHAN | |
KASI PELAYANAN | NI'MA FIKRIYAH,S.Pd | |
TRIYOGI HADIWIBOWO | KASI KESEJAHTERAAN | |
SEKAR AYU LUPITA TRIWIDIYANINGRUM | KADUS I | |
NURUL HIDAYAH,S.Pd | KADUS II | |
KHUZAENI | KADUS III |