Desa Rowobranten merupakan salah satu dari 12 desa di wilayah Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Desa Rowobranten mempunyai luas wilayah sekitar 122,2100 hektare.
Batas wilayah Desa :
1. Di sebelah utara desa ini berbatasan dengan Desa Purworejo/Mojo,
2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Mojo/Galih(Gemuh).
3. Adapun di sisi selatan berbatasan dengan Desa Galih(Gemuh), dan
4. sisi barat berbatasan dengan Desa Wungurejo/Purworejo.
Desa Rowobranten tergolong memiliki wilayah yang relative kecil dibanding dengan Desa-desa lain di Kecamatan Ringinarum, terdiri dari dua Dusun yaitu Rowoaking dan Rowobranten, desa Rowobranten memiliki enam RW dan dua puluh RT.
Dilihat dari letak geografisnya Desa Rowobranten terdiri atas dua wilayah yang terdiri dari :
Berdasarkan cerita yang berkembang di kalangan masyarakat desa, bahwa dahulu sebelum terbentuk suatu desa, sudah ada sekelompok orang yang bermukum di suatu tempat yang masih dikelilingi hutan belantara ditengah tengah pemukiman terdapat sebuah rawa rawa
Dalam sekelompok orang tersebut ada dua orang yang memiliki charisma yang ditinggi dan dianggap sebagai tokoh, kedua tokoh itu disebutnya (1) Mbah Thoproyo dan (2) Nyi Lawon.
Singkat ceritanya sekelompok orang dimaksud yang diprakarsai oleh kedua tokoh tersebut merencanakan untuk memperluas wilayah pemukiman dengan menebangi hutan (bubak alas) disekitar pemukiman. Dalam merencanakan perluasan wilayah pemukiman ada perbedaan pendapat dan terjadi perselisihan antara kedua tokoh tersebut, dalam pelaksanaan perluasan wilayah Nyi Lawon mulai menebangi hutan dari arah barat dengan alas an agar mendapat wilayah yang lebih luas, sedangkan Mbah Thoproyo berpendapat lain, penebangan hutan di mulai dari arah utara yang masih berdekatan dengan pemukiman.
Dengan terjadinya perselisihan anatara kedua tokoh tersebut, maka Nyi Lawon mengambil tindakan sebagai bentuk protes dengan cara menutup/menyumbat saluran air dari rawa rawa yang digunakan sebagai sumber untuk mengairi sawah dengan sebuah alat (Piranti) sehingga sawah milik pihak Mbah Thoproyo menjadi kering (aking), maka disebutlah wilayah itu dengan sebutan Rowo Aking yang sampai saat ini digunakan sebagai nama wilayah dusun.
Alat (Piranti) yang digunakan Nyi Lawon untuk menutup/menyumbat saluran air itu ketinggalan di rawa-rawa, maka orang menyebutnya Piranti Rawa kemudian dibalik Rawa Piranti dan mudah mengatakanya dengan kalimat Rowobranten.
Desa Rowobranten tergolong memiliki wilayah yang relative kecil dibanding dengan Desa-desa lain di Kecamatan Ringinarum, terdiri dari dua Dusun, enam RW dan dua puluh RT.
Desa Rowobranten sejak tahun 1925 sampai dengan sekarang telah terjadi beberapa kali penggantian kepemimpinan yang terbagi dalam beberapa periode yaitu :
Dari tahun 1925 sampai dengan 1937 kepemimpinan dipegang oleh Atmo sebagai Kepala Desa.
Dari tahun 1937 sampai dengan 1946 Kepala Desa dijabat oleh SINGO atau dengan nama lain H. IHSAN.
Dari tahun 1946 sampai dengan 1975 Kepala Desa dijabat oleh Samuri dan Samsuri sebagai Carik, meninggal digantikan Sukardi atau dengan nama lain H Nur Fatoni sebagai Carik.
Dari tahun 1975 sampai dengan 1989 Kepala Desa dijabat oleh Basri dan Djamsari sebagai Carik.
Dari tahun 1990 sampai dengan 1998 Kepala Desa dijabat oleh Robukhaeri dan Djamsari sebagai Carik sampai dengan awal tahun 1995, pada tanggal 11 Januari 1995 Djamsari meninggal dunia dan diadakan pengisian jabatan carik/sekdes dan terpilihlah Zarkowi sebagai Carik/Sekdes yang ditetapkan dan dilantik oleh Bupati pada tanggal 2 Mei 1995.
Akhir tahun 1998 Zarkowi ditunjuk Bupati sebagai Ymt. Kepala Desa samapai dilantiknya kepala definitive disamping melaksanakan tugas sehari hari sebagai Sekretaris Desa.
Tanggal 17 mei 1999 Masudi ditetapkan sebagai Kepala Desa dan dilantik pada tanggal 20 Mei 1999 berakhir sampai dengan bulan oktober tahun 2007.
Tanggal 31 Oktober tahun 2007 Zarkowi ditunjuk oleh Bupati sebagai penjabat Kepala Desa dengan masa jabatan 6 bulan dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut telah dilantik Kepala desa definitive, maka jabatan Penjabat Kepala Desa berakhir secara otomatis, Zarkowi sebagai Penjabat Kepala Desa tahap I diperpanjang dengan Keputusan Bupati tanggal 2 Mei 2008 sampai dilantiknya Kepala Desa definitive
Dari bulan agustus tahun 2008 dan berakhir bulan agustus 2014 Kepala Desa definitive dijabat oleh Mustain dan masih dipilih menjadi Penjabat Kepala Desa sampai dengan bulan februari 2015
Dimasa transisi dengan diberlakukanya Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan Kepala Desa belum diisi dan tanggung jawab pemerintahan desa dipercayakan kepada Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS Kecamatan, tanggal 23 April 2105 Zarkowi NIP. 19720729 200906 1 001 diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa samapai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala Desa definitive.
Tanggal 17 September 2016 Supani ditetapkan sebagai Kepala Desa dan dilantik pada tanggal 12 Desember 2016 sampai sekarang
Tanggal 8 Januari 2018 dilantik untuk hasil pengisian serenteak perangkat Desa sekabupaten Kendal, hasil dari test CAT dengan posisi sebagai berikut :
Sesuai dengan SK Kepala Desa Nomor : 141 / 01 / 2108 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Rowobranten Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal , hasil Pengangkatan Perangkat Desa serentak tahun 2017 sesuai degan Peraturan Desa Rowobranten Nomor 01 tahun 2107 tentang susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Rowobranten ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Rowobranten seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Rowobranten adalah :
“ TERBANGUNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH GUNA MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA YANG ADIL, MAKMUR DAN SEJAHTERA “
Misi adalah langkah-langkah yang akan dilakukan guna mewujudkan visi. Sehingga guna mewujudkan visi Desa Rowobranten maka telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Rowobranten, sebagaimana proses yang dilakukan, maka misi Desa Rowobranten adalah:
Foto | Nama | Jabatan |
---|---|---|
ATMO | Kepala Desa | |
ISLACHUL CHARIRIN AMd.Ak | SEKRETARIS DESA | |
RASWIN S.Sos | KAUR KEUANGAN | |
MUSTOFA | KAUR PERENCANAAN | |
MUH FRONI | KAUR TATA USAHA DAN UMUM | |
MUHLISIN S.Sos | KASI PELAYANAN MASYARAKAT | |
DIDIK BOWO ENDARJO | KASI PEMERINTAHAN | |
WINNIE OKTAVIA DELTA PUTRI | KADUS 1 | |
MUSTAQIM | KADUS 2 |