Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan, yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan. disamping itu juga ditetapkan dalam peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 tahun 2001 yang telah diperbarui Perda Nomor 22 tahun 2008 dan yang terakhir Perda Nomor 37 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kelurahan se- Kabupaten Kendal.
berdasarkan ketentuan tersebut, maka susunan organisasi Kelurahan Bandengan sebagai berikut: