Sarirejo, Kec. Kaliwungu


  • Sejarah Desa

Pada waktu jaman penjajahan Belanda, Desa Sarirejo adalah merupakan penggabungan dua desa, yaitu Desa Kedong Rombong dan Desa Sekopek sebagai batas pemisah antara dua desa tersebut adalah jalan Sekopek  yang membujur lurus dari utara ke selatan yang populer di sebut juga Jalan Kenceng ( Ratan Kenceng) .

Secara geografis sebelah Barat Jalan Sekopek ( Ratan kenceng ) disebut Desa Kedong Rombong ini dikarenakan di Jalan Metro Kedong Rombong       terdapat sebuah Kedung yang sangat dalam, letaknya berada di sebelah timur rumah Sdr. Fauzi Misnan Kp. Kedong Rombong.Pada saat itu Desa Kedong Rombong dipimpin oleh seorang Demang bernama Sakam, dengan luas wilayah lebih kurang ( 8000 M2 ) Terdiri dari tanah pemukiman dan 45 Ha terdiri dari lahan sawah . Dan dikenal dengan Blok Putat Barat dan sebagian Blok Cermai . Desa Kedong Rombong memiliki Lima Dukuh yaitu :

Dukuh Kedong Rombong

Dukuh Plembang Sari

Dukuh Kebon Sari

Dukuh Kauman Lor

Dukuh Kauman Kidul .

Di dalam melaksanakan tugas sehari - hari Kepala Desa / Demang di bantu Seorang Carik dan beberapa penggowo desa diantaranya Yaitu : Dua orang Kebayan , Dua   orang Jaga Baya,  seorang Kapetengan , seorang Kamituwa , dan seorang Bahu.   Adapun letak pusat Pemerintahan Desa Kedong Rombong ini . Sekarang ditempati atau dibangun Rumah Bapak Drs. Chaerul Huda .

Sistem Pemerintahan pada waktu jaman pemerintahan Belanda setiap pemilik sawah norowito matok / bahu diwajibkan kerja paksa ( Rodi ) . Pada waktu itu kebetulan Desa Kedong Rombong dilalui pembuatan jalan Protokol yang menghubungkan Kota Semarang dan Kota Pekalongan pada saat itu dikenal dengan jalan Daendeles .

Desa Sekopek  secara geografis letaknya disebelah timur Jalan Kenceng yang berbatasan dengan sebelah selatan Desa Plantaran , Sebelah timur Desa Krajan Kulon ,Sebelah utara Desa Wonorejo dan Sebelah barat Desa Kedong Rombong . Desa Sekopek dipimpin oleh seorang Demang bernama Bapak Tirah yang Kantor desanya terletak dikampung Karangsari yang sekarang ditempati rumah Bapak Muslih .Desa Sekopek terdiri dari beberapa dukuh antara lain :

1 .Kampung Anyar .

2 .Dukuh Sekopek Wetan

3 .Dukuh Sepoting

4 .Dukuh Sekopek Kulon

5 .Dukuh Karang Sari .

Didalam melaksanakan pemerintahan Demang Tirah dibantu oleh seorang Carik .

Dua orang Kebayan , Dua orang Jogo Boyo , Bekel dan seorang Kamituwo / Bahu . Luas wilayah Sekopek terdiri dari 4500 M2 .

51 Ha Sawah yang terdiri dari Sebagian Blok Cermai dan Blok Carikan .

Pada waktu jaman penjajahan Belanda semua pemilik sawah norowito motok diharuskan melakukan kerja paksa ( rodi ) . Kebetulan Desa Sekopek dilalui rute jalan protokol yang menghubungkan antara Kota Pekalongan dan Kota Semarang yang saat itu jalan raya tersebut dikenal deangan sebutan jalan Daendeles . Setelah hampir usai jabatan Demang . Sakam dan Tirah ( keduanya sebagai Demang ) atas perintah dari Government Semarang yang ditindaklanjuti oleh Wedono Kaliwungu dan lewat Asisiten Camat Kaliwungu. Kedua desa tersebut untuk digabinkan menjadi satu dan diberi nama Desa Sarirejo, tepatnya pada tahun 1931, dan sebagai Lurah Pertama adalah Abdul Syukur. Semasa beliau menjabat lurah, beliau membangun sebuah masjid yang diberi nama Masjid Jami’ Attaqwa dengan ta’mir masjid Bp. Kyai Abdul Syakur dibantu beberapa Ulama’ antara lain : Bp. Kyai Muslim, Bp. Kyai Chasbullah dan Kyai Yusuf.

Sejak Pemerintahan Lurah Sarirejo yang pertama, kebetulan oleh Guvermen, desa Sarirejo dilewati oleh jalan kereta api jurusan Semarang – Jakarta. Sedang tanah warga yang terkena proyek jalan kerata api tersebut tidak mendapatkan ganti rugi pembebasab tanah oleh pemerintah Hidia Belanda.

Setelah lurah Sarirejo yang pertama wafat, maka diadakan penunjukan oleh pemerintah Hindia Belanda dan diangkat seorang lurah bernama Sumarto yang populer disebut Lurah Jemblung, sedang cariknya dijabat oleh Bp. Kasmo. Adapun rumah / kantornya Lurah Jemblung saat itu, sekarang ditempati rumah Bp. Sapuawan Rokhimah, sebelah selatan Kantor P dan K Kaliwungu, yang tepatnya di Kampung Kedungrombong Rt. 06 RW 06. Sedangkan Carik Kasmo rumahnya sekarang ditempati oleh Bp. Saeroji Arif, sebelah utara jembatan  jalan Sekopek ( ratan kenceng). Dua orang tersebut yaitu Lurah Jemblung dan Carik Kasmo dikenal sebagai antek Belanda. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Lurah Jemblung dikenal sangat kejam. Semua pemilik sawah Norowito matok, disamping dikenakan kerja paksa (Rodi) membuat Jalan Dandeles dan kereta api juga masih diharuskan piket di kantor kelurahan ( Polet ). Petilan / susuk wangan, pancen (sebagai pembantu dirumah Demang atau Lurah untuk bersih-bersih selama satu hari bergiliran).

Dengan adanya penggabungan dua desa menjadi satu desa, maka lahan persawahan menjadi  96 Ha, dan dibagi menjadi tiga blok, yaitu : Blok Cerme, Blok Carikan dan Blok Putat. Sedang pengoncoran areal sawah tiga blok tersebut menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sarean       yang membujur dari arah selatan ke utara dan belok ke timur didepan MI Sarirejo. Dan kali tersebut dibagi menjadi tiga saluran tersier yaitu :

  1. Tersier Kedungrombong, sebagai pengambilan yang mengoncori sawah segaian  blok   Cerme dan blok Putat barat.
  2. Tersier Sekopek yang mengoncori sebagian blok Cerme dan blok Putat timur, yang dikenal dengan sebutan sawah Kelurahan (karena distu terletak sawah Demang sarirejo)
  3. Tersier Ngadirego yang mengoncori sawah blok Carikan, disebut blok Carikan karena disitu terletak sawah bengkok carik, tersier tersebut mengoncori sawah mulai dari pojok kampung Kandangan sampai pojok selatan kampung Nglarik.

Juga lahan sawah Sarirejo mempunyai sebuah saluran pembuangan Kali Poting yang

Membuang air banjir blok Sawah Jati Dusun Plantaran . Juga satu buangan lagi adalah Kedongrombong juga buangan playu satu .

Untuk menjaga keutuhan kepemilikan baik tanah darat maupun sawah serta pembayaran besarnya pajak tiap tiap 5 tahun sekali diadakan klasir bekerja sama dengan pemerintah desa ,Badan Agraria dan dinas Pajak yang lebih dikenal dengan istilah Nuwun nuwun .

Pada waktuterjadi perang Asia Timur Raya yang dikenal dengan Perang Dunia I dan dimenangkan oleh Dae Nippon Jepang yang pada waktu itu bekerja sama dengan Nazi Jerman (Hitler) . Dan Negara Indonesia jatuh ketangan Jepang sehingga Demang / Lurah yang diangkat oleh Hindia Belanda pada takut berlarian .Semasa penjajahanya, Jepang banyak melatih pemuda pemuda Indonesia untuk dijadikan Militer dan pada waktu itu diberi nama Heiho , Keibudan , Sinendan dan Peta .

Putra terbaik Sarirejo yangbernama Sudiarto menjadi komandan Peta tingkat Kecamatan dan Kawedanan yang bermarkas di Komplek Asrama Brimob sekarang terletak di Desa Plantaran . Adapun Sudiarto ini adalah putera dari seorang guru Veer  Voleg School . Kalau sekarang sama dengan  kelas 6 SD . Dan rumahyna sekarang ditempati oleh Bp. Kunto Purnomo depan SD Sarirejo 01 . Pada tahun 1945 tepatnya pada tanggal 16 Agustus 1945 Kota Hirosima dan Nagasaki di bom atom oleh Sekutu yang dimotori oleh Amerika Dan Negara Jepang langsung menyerah tanpa syarat Dan semua jajahan yang dikuasai Jepang lepas .

Kesempatan itu tidak disia siakan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk memproklamirkan Negara . Dan pada tanggal 17 Agustus 1945 menyatakan  Merdeka . Segenap pemuda yang tergabung dalam kelaskaran baik Hieiho , Sinendan , Keibudan dan Peta mereka bergabung jadi satu untuk ikut membasmi Jepang yang terkenal dengan Perang Dunia II (PPDII) dan Jepang menyerah tanpa syarat .

Pada tahun 1946 tentara Sekutu (Amerika Serikat dan Inggris) yang diboncengi Belanda sedianya akan memerangi Jepang , ternyata berhadapan dengan pemuda yang terlatih Peta cs. Pada waktu Belanada kalah saat perang Duni I, Demang Harjo Sumarto lari, kemudian terjadi kefakuman pemerintahan desa. Sehingga diangkatlah seorang Luran yang bernama Slamet, Bapak dari mantan Kades Mochammad Hatta, sedang cariknya dijabat oleh Bp. Sudjadi, yang rumahnya di Kp. Kauman lor, ayah mertua dari Bp. H Gunawan dan Bp, H Gunawan adalah putra dari Bp. Slamet (Lurah).

Setelah Perang Dunia II dan Jepang kalah dan Sekutu mau merebut kembali Indonesia lurah Slamet yang nota bene Republikan mengungsi menyelamatkan diri ke Sukorejo dan pada waktu itu Belanda masih bertahan di Kalibanteng, yang sekarang menjadi lapangan terbang Achmad Jani Semarang. Peta cs. Dibawah kepemimpinan Kolonel Sudiarton mempertahankan Kaliwungu dengam memblokade daerah Karanganyar. Salah satu putra terbaik Sarirejo yang bernama Basjari bin Sarman gugur di Karanganyar sebagai pahlawan. Pada waktu itu tepatnya bulan Puasa Belanda berhasil masuk Kaliwungudan desa Sarirejo dalam keadaan fakum, karena ditinggal Lurah Slamet dan carik Sudjadi. Oleh Belanda Harjo Sumarto dan Kasmo diangkat kembali menjadi lurah dan carik Sarirejo menggantikan Bp. Slamet dan Bp. Sudjadi.

Sejak zaman penjajahan dulu, tiap desa diwajibkan mengadakan rembuk desa (selapanan). Untuk desa sarirejo Rembuk desa dilaksanakan tiap-tipa hari Senin Kliwon, untuk membahas lintiran dan Norowito matok dan bertempat di kantor desa, dihadiri oleh Camat setempat dan semua tokoh / tetua masyarakat serta segenap aparat desa dan semua pemilik sawah norowito matok. Secara umum pengertian norowito matok adalah hak pakai, tidak bisa dijual lepas puso pati bogor. Dalam forum rembuk desa tersebut akan terjadi pergantian pengelolaan sawan norowit matok.

Ada beberapa peraturan tentang norowito matok anatar lain :

  1. Bagi pengelola norowitomatok apabila meninggal dunia, hanaya anak sulung yang dapat menggantikan pengelolaannya, itupun harus anak laki-laki.

2.Kalau anak sulung  tersebut perempuan, maka akan jatuh pada anak yang keberapapun, yang penting laki-laki, itupun masih ada ketentuan, apabila anak sulung laki-laki tersebut tidak meninggalkan desanya (Boro kawin kelain desa) atau sawah tersebut tidak disewakan selama enam garapan berturut-turut.

3.Apabila pemilik sawah tersebut tidak punya anak maka sawah bisa mabur atau pindah kelain  orang diluar keluarga tersebut. Cara atau sitem ini disebut lintiran. Dan yang berhak menerima lintiran adalah orang yang belum punya hak pengelola dan norowito matok serta rajin ikut mengahdiri rapat rembuik desa tersebut tiap selapanan sekali. Pasangan suami istri, kedua-duanya  tidak boleh memiliki hak pengelola norowito matok secara bersama, tetapi harus memilih salah satu atau cerai. Kemudian oleh Orde Lama  dimana salah satu partai politiknya mempunyai motto “Sama Rata Sama Rasa” maka sistem peraturan tersebut dihapus dan diganti oleh UU Pokok Agraria, tepatnya pada tanggal 19 September 1960 yang prinsipnya norowito matok dihapus dan diganti hak milik yasan yang  pengertiannya dapat diwaris dan dapat dijual lepas puso pati bogor.

Selapanan desa adalah suatu ajang untuk membahas keuangan desa, pembangunan desa dan lain sebagainya, keputusannya ditetapkan lewat rembuk desa. Sejak UU Pokok Agraria diberlakukan sedikti demi sedikit selapanan tidak berfungsi bahkan sempat hilang sama sekali dan tidak diadakan sampai sekarang.

Setelah diadakan Perjanjian Linggar Jati dan PBB mengakui Kemerdekaan Indonesia , maka Belanda ditarik dari bumi Indonesia. Dengan demikian maka habislah riwayat Lurah Hardjo Sumarto dan cari Kasmo ditelan sejarah. Kemudian dalam kefakuman pemerintahan desa tersebut mulai diberlakukan sistem pemilihan kepala desa secara langsung, tepatnya pada tahun 1954 bertempat di pasa pagi Kaliwungu diadakan pencalonan lurah yang dikuti oleh tiga orang , yaitu : 1. Bp. Robani 2. Bp. Muchsin 3. Bp. H Anwar Suryo dan dimenangkan oleh Bp. Robani dengan carik Bp. Soemarto yang berasal dari desa Blorok Kec. Brangsong. Kemudian pada tahun 1957 Bp. Robani berhenti dan diadakan pemilihan kembali yang dikuti oleh  6 (enam) orang calon, yaitu : 1. Bp. Masjhud  ( Modin ), 2. Soemarto (carik), 3. Muchsin, 4. Asmuin, 5. H Sjahri dan 6. Musodo, dan dimenagkan oleh Bp. Msjhud, sedang jabatan modin yang dipegannya digantikan oleh Bp. Redjo Kauman kidul. Bp. Masjhud menjabat sebagi lurah sampai tahun 1988 Beliau berkantor dirumahnya Kp. Kedungrombong sampai tahun 1978, dan setelah itu dibangun sebuah Balai desa Sarirejo yang sampai sekarang masih berfungsi sebagai Kantor desa Sarirejo. Dengan semakin tertibnya administrasi pemerintahan desa serta diterbitkannya Peraturan Daerah(Perda) yang mengatur masa bhakti kepala desa, maka pada tahun 1988 Bp. H Masjhud resmi diberhenbtikan dengan hormat sebagai kepala desa sesuai dengan perda tersebut. Dan pada tahun 1989 diadakan pencalonan dan pemilihan kepala desa lagi, yang diikuti oleh dua orang calon, yaitu : 1. Bp. Mochamad Hatta (Putra mantan Lurah / Slamet) dan 2. Ibu Endang Werdiningsih dan dimenangkan oleh Bp. Mochamad Hatta.

Perlu diketahu bahwa semasa pemerintahan Bp. H Masjhud, kantor Kecamatan Kaliwungu yang semula terletak didesa Krajankulon dipindahkan kedesa Sarirejo sampai sekarang, yang waktu itu camat Kaliwungu dijabat oleh Bp. Djamhari BcHk. Peresmian dan syukuran kepindahan Kantor Kecamatan dimeriahkan dengan hiburan wayang kulit semalam suntuk dengan dalang Ki Anom Suroto. Setelah 10 (sepuluh) tahun Bp. Mochamad Hatta menjabat lurah (Kepala desa) Sarirejo, kena Perda dan berhenti tepatnya pada tahun 1998. Kemudian tahun 1999 diadakan pencalonan dan pemuilihan Kepala desa sarirejo yang diikuti oleh 2 (dua) orang calon, yaitu : 1. Bp. H Mochamad Hatta (Mantan Kades) dan 2. Bp,. Rubi Setiawan,. Namun Bp. H. Mochamad Hatta, atas berbagai pertimbangan mengundurkan diri dari pencalonan dan akhirnya Bp. Rubi Setiawan sebagai calon tunggal dan Bp. Rubi Setiawan akhirnya terpilih senagai Kepala desa Sarirejo.

Setelah Bp. Rubi Setiawan menjabat sebagai Kepala desa Sarirejo selama + 6 (enam) tahun, banyak terjadi permasalahan sehingga banyak tuntutan dari  BPD dan masyarakat agar Bp. Rubi  Setiawan mengundurkan diri.  Akhirnya pada tanggal 22 Nopember 2005 dihadapan Bp. Sekda Kabupaten Kendal,  BPD,  Perangkat desa dan tokoh masyarakat Sarirejo, Bp. Rubi Setiawan membuat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala desa Sarirejo. Sebagai Pjs. Kepala desa Sarirejo adalah Bp. H Temoe sampai diadakan pemilihan kepala desa yang baru.Pada th 2007 dan kades terpilih adalah kades Sutoto.Pada th 2013 diadakan pemilihan kepala desa sarirejo yang diikutu oleh empat peserta dan terpilih kepala desa yg baru yaitu Bp. Safilin.Bp Safilin menjabat sampai th 2020.Setelah selesai menjabat selama 5 tahun,Bp Safilin tidak mencalonkan lagi menjadi Kepala Desa sehingga dilakukan pemilihan Kepala Desa di tahun 2020.Setelah dilakukan pemilihan, akhirnya terpilihlah Bp Zaenal Mutaqin sebagai pengganti Bp Safilin sebagai Kepala Desa Sarirejo