Desa Sendangsikucing jaman dahulu merupakan salah satu pedukuhan di Desa Bulak Kecamatan Weleri dengan nama Dukuh Persil dan Larangan dimana Pedukuhan ini berdiri seiring dengan berdirinya Desa bulak yaitu pada Tahun 1882 pada waktu itu Lurah Desa Bulak adalah Mbah Tunut.
Mengingat wilayah Desa Bulak yang begitu luas maka pada Tahun 1971 Dukuh Persil dan Dukuh Larangan memisahkan diri dengan Desa Bulak Kecamatan Weleri dengan Nama Desa Sendangsikucing.
Pada tanggal 24 September 1971 Desa Sendangsikucing secara definitiv mempunyai Lurah Yaitu bernama Mbah Duto, Mbah Duto merupakan Sinder Tanah Bulusan karena beliau sosok yang cerdas, pinter dan mumpuni serta ditokohkan didaerah tersebut sehingga secara langsung diangkat menjadi Lurah Desa Sendangsikucing oleh Gubernur Jawa Tengah yaitu Mayjend Munadi.
Nama “Sendangsikucing” sendiri berasal dari dua kata yaitu “Sendang“ yang artinya tempat pemandian dan “Sikucing” yang artinya adalah banyak kucing. Yang mana pada jaman dulu daerah tersebut adalah Sendang yang digunakan untuk mandi kucing pada waktu musim kemarau panjang. Atas kondisi tersebut pada sesepuh desa yang bernama mbah Duto memberi nama desa tersebut menjadi Desa Sendangsikucing bertepatan dengan berpisahnya sebagian dukuh persil dan dukuh larangan dari Desa Bulak.