Peron, Kec. Limbangan


  1. KilasDesa

Desa Peron Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal adalah lingkungan desa dengan nuansa asri pegunungan yang masuk wilayah Kabupaten Kendal. Terletak di lerang Gunung Ungaran yang sejuk dan nyaman suasananya.

 

Desa Peron termasuk klasifikasi desa sedang, dengan tentang luas wilayah 1.033 Ha dan jumlah penduduk 3.183 jiwa yang terdiri dari 1.662 laki-laki dan 1.521 perempuan.

 

Desa Peron mempunyai banyak keistimewaan, yang berbeda bila dibandingkan dengan umumnya perdesaan lain di Negeri tercinta ini. Banyak potensi yang telah dan akan selalu dikembangkan untuk medukung tercapainya masyarakat desa yang madani.

 

Desa Peron terletak dikaki Gunung Ungaran, lebih tepatnya pada koordinat 110.25788 LS/LU -7.182625 BT/BB. Berjarak 6 km dari pusat pemerintahan Kecamatan Limbangan, 41 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Kendal dan 38 km dari pusat pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

 

Dengan elevasi 600 mdpl maka Desa Peron selalu berhawa sejuk cenderung dingin dan nyaman dijadikan lokasi refresing keluarga.

 

Desa Peron didirikan oleh seorang tokoh yang bernama Ki Sabariman, atau Ki Joyo Hartino, atau disebut Juga Kyai Godeg, pada rentang masa tahun 1600 M. Setelah meninggal, Beliau dimakamkan di Pesarean Segodegan yang juga berada di wilayah Desa Peron

 

Tercatat semenjak tahun 1940 sampai dengan sekarang telah terjadi beberapa kali kepemimpinan yang terbagi dalam beberapa periode yaitu :

 

  1. PeriodeI

 

Dari tahun 1945 sampai dengan 1946 kepimimpinan Desa Peron dipegang oleh Ariyono dan sekdesnya Nachrowi Mangundiharjo.

  1. PeriodeII

Dari tahun 1946 sampai dengan 1947 kepemimpinan Desa Peron dipegang oleh Yusak dan sekdesnya Adur Umar.

 

  1. PeriodeIII

Dari tahun 1948 sampai dengan 1949 kepemimpinan Desa Peron dipegang oleh Sardi dan sekdesnya Aryono.

  1. PerodeIV

Dari tahun 1949 sampai dengan 1951 kepemimpinan Desa Peron dipegang oleh Kasmuri, dan sekdesnya Yusak.

  1. PeriodeV

Dari tahun 1951 sampai dengan 1989 kepemimpinan Desa Peron dipegang oleh Nachrowi dan sekdesnya Soehadi Mertorejo.

  1. PeriodeVI

Dari tahun 1989 sampai dengan 1998 kepemimpinan Desa Peron dipegang oleh Budiyanto dan sekdesnya Soehadi Mertorejo.

  1. PeriodeVII

Dari tahun 1998 sampai dengan 2007 kepemimpinan Desa Peron dipegang oleh Titik Sulistyowati merupakan Kepala Desa Peron wanita Pertama dan Sekdesnya Mochamad Ashari.

  1. PeriodeVIII

Dari Tahun 2007 sampai sekarang tahun 2013 Kepemimpinan Desa Peron dipegang oleh Khunafak, S.Pd.I dan Sekdesnya Mochamad Ashari , merupakan sekdes PNS dikarenakan perubahan Undang Undang tentang Desa No 32 Tahun 2004.

  1. PeriodeIX

Dari Tahun 2013 sampai sekarang Kepemimpinan Desa Peron  dipegang oleh Sugiyono dan Sekdesnya dijabat oleh Muchlasin berdasarkan SK Kepala Desa Peron nomor 141/01/I/PRN.

  1. PeriodeX

Dari Tahun 2020 sampai sekarang Kepemimpinan Desa Peron  dipegang oleh Erna Hermawati dan Sekdesnya dijabat oleh Muchlasin berdasarkan SK Kepala Desa Peron nomor 141/01/I/PRN.

1. Dasar Hukum

Dasar hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peron adalah sebagai berikut :

a. Landasan Pokok :

  1. Undang-undang No.25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional
  2. Undang-Undang No. 06 tahun 2014 tentang pemerintahanDesa
  3. Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. PP no 43 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang Undang No 06 Tahun 2014 tentangDesa
  5. PP no 60 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan

b. Landasan Operasional :

  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Petunjuk pelaksanaa pemerintah Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 no 07 )
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan PembangunanDesa
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan berbasis Mansyarakat.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,tentang Pedoman Penataan LembagaKemasyarakatan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007,tentang Kader PemberdayaanMasyarakat;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007,tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data ProfilDesa/Kelurahan;
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007,tentang Pendataan Program PembangunanDesa/Kelurahan;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 09 tahun 1982, tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah(P4D)
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/987/SJ, tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Koordinasi PembangunanPartisipatif
  5. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Negara/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri No. 0259/M.PPNA/2005 - 050/166/SJ, tgl. 20 Januari 2005, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang tahun 2005 -yang diubah setiap
  6. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Negara/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, tgl. 24 Maret 2005, tentang "Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif

2. Pemerintahan

Penyelenggaraan pemerintahan di Desa Peron Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal berlandaskan pada semboyan SANTUN (Semangat, Aman, Nyaman, Tertib, Unggul dan Nyata) yang dituangkan berdasarkan visi dan misi sebagaimana berikut :

Visi

  1. Bersama mewujudkan Pembangunan desa Peron yang agamis sebagai daerahagraris
  2. Menciptakan masyarakat yangreligius

Dalam meraih Visi desa Peron seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Desa Peron, sebagai berikut :

Misi

  1. Peningaktan Hidup beragama
    • Menggiatkan Pengajian di tiap dusun ,madrasah
    • Koordinasi dengan aloim ulama untuk meningkatkan kehidupan beragama
    • Koordinasi dengan Pemeritah atas untuk peningkatan kehidupan beragama

 

  1. Peningkatan kesadaran terhadaphukum
    • Kerjasama dengan instansi terkait untuk mendorong danmembimbing masyarakat desa Peron dalam menyadari pentingnya pemahaman hukum
    • Membangun pemahaman hukum melalui pembangunan kader-kader yanghandal
    • koordinadi dengan pihak berwenang dalam menerapkan tindakan hukum bagi siapapun yang melanggar hukum yangberlaku

 

  1. Mewujudkan Masyarakat yang
  1. Memacu Masyarakat dalam segalaBidang

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan.

Sasaran :

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah dan limbah
  2. Meningkatnya jumlah tanaman tahunan dengan setiap satu orang menanam
  1. Memberdayakan Masyarakat dalam segala

 

Program Pembangunan Desa

Guna menyusun program pembangunan desa Peron perlu diketahui peta permasalahan dan potensi di wilayah (RT dan RW) desa Peron. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, aturan dan regulasi yang berlaku, kondisi, masalah dan potensi serta kemampuan desa, dan penentuan prioritas program yang disesuaikan dengan fungsi dan urusan pemerintahan, sehingga dapat dirumuskan skala prioritas penanganan masalah dan pilihan-pilihan tindakan.

 

Dengan melihat dan mengkaji peta masalah dan potensi di masing- masing wilayah di desa Peron, maka telah dimusyawarahkan penentuan prioritas masalah dan pilihan tindakan yang dituangkan dalam format program, dan kegiatan indikatif sebagai berikut :

PENDIDIKAN

  • Program Pendidikan anak usiadini
  • Program Wajib Belajar SembilanTahun
  • Program PendidikanMenengah
  • Program Pendidikan NonFormal
  • Prgram Pendidikan LuarBiasa
  • Prgram Peningkatan Mutu Pendidikan dan tenagaKependidikan
  • Program Pengembangan Budaya Baca dan PembinaanPerpustakaan
  • Program Pelayanan Bantuan TerhadapPendidikan
  • Program PendidikanKeagamaan
  • Program Pembinaan Seni danBudaya

 

 

KESEHATAN

  • Program Upaya KesehatanMasyarakat
  • Program Perbaikan GiziMasyarakat
  • Program Pengembangan Lingkungansehat
  • Program pencegahan dan penanggulangan penyakitmenular
  • Program Pelayanan Kesehatan PendudukMiskin
  • Program peningkatan Pelayanan Kesehatan AnakBalita
  • Program Peningkatan Keselamatan Ibu melahirkan dananak

 

PEKERJAAN UMUM

  • Program Pembangunan Jalan danJembatan
  • Pembangunan KantorDesa
  • Program Pembangunan Saluran Drainase / gorong -gorong
  • Program PembangunanTurab/talud/bronjong
  • Program Rehabilitasi / pemeliharaan Jalan danJembatan
  • Program rehabilitasi / pemeliharaan talud /bronjong
  • Program Pengembangan dan pengelolaan Jaringan irigasi, Rawadan Jaringan Pengairan lainnya
  • Program PengendalianBanjir
  • Program Pembangunan InfrastrukturPedesaan
  • Program Peningkatan kualitas bendung, saluran irigasi dannormalisasi sungai
  • Program Peningkatan Kualitas dan Pemeliharaan Jalan danJembatan

 

PERUMAHAN

  • Program PengembanganPerumahan
  • Program Lingkungan SehatPerumahan
  • Program Perbaikan Perumahan akibat bencana alam/sosial
  • Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan bahayaKebakaran
  • Program Pengelolaan areaPemakaman
  • Program Penyehatan lingkungan Pemukiman dan Perbaikan Lingkungan
  • Peningktan Sistem PengelolaanPertamanan
  • Program Pengembangan dan Pengelolaan PeneranganJalan

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

  • Program Peningkatan Keberdayaan MasyarakatPedesaaan
  • Program Pengembangan Lembaga EkonomiPedesaaan
  • Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa
  • Program Peningkatan Kapasitas Aparatur PemerintahDesa
  • Program Peningkatan Peran Perempuan DiPedesaaan

 

STATISTIK

  • Program Pengembangan Data/Informasi/StatistikDaerah

 

KEARSIPAN

  • Program Perbaikan Sistem AdministrasiKearsipan
  • Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan PrasaranaKearsipan
  • Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/ArsipDesa

PERPUSTAKAAN

  • Program pembentukan dan pengelolaan perpustakaandesa
  • Program Pengembangan Budaya Baca dan PembinaanPerpustakaan

 

PERTANIAN

  • Program Peningkatan KesejahteraanPetani
  • Program Peningkatan Pemasaran Hasil ProduksiPertanian/Perkebunan
  • Program Peningkatan Penerapan TeknologiPertanian/Perkebunan
  • Program Peningkatan ProduksiPertanian/Perkebunan
  • Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/PerkebunanLapangan
  • Program Pencegahan dan Penanggulangan PenyakitTernak
  • Program Peningkatan Produksi HasilPeternakan
  • Program Peningkatan Pemasaran Hasil ProduksiPeternakan
  • Program Peningkatan Penerapan TeknologiPeternakan
  • Program PengembanganAgribisnis
  • Program Peningkatan Sarana dan PrasaranaPertanian

 

KEHUTANAN

  • Program Pemanfaatan Potensi Sumber DayaHutan
  • Program Rehabilitasi Hutan danLahan
  • Program Perlindungan dan Konservasi Sumber DayaHutan
  • Program Perencanaan dan PengembanganHutan
  • Program Peningktan ProduksiKehutanan
  • Program Peningkatan Sarana dan PrasaranaKehutanan

 

ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

  • Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat Yang Berpotensi merusakLingkungan

PARIWISATA

  • Program Pengengembangan PemasaranPariwisata
  • Program Peningkatan ManajemenKepariwisataan
  • Program Paningkatan Sarana dan Prasarana ObjekWisata

3. Anggaran.

Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah Desa Peron Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal anggaran yang digunakan sebesar :

  • Tahun 2015 sebesar Rp.309.162.003,-
  • Tahun 2016 sebesar Rp.365.591.832,-
  • Tahun 2017 sebesar Rp.793.330.508,-
  • Tahun 2018 sebesar Rp.895.279.876,-
  • Tahun 2019 sebesar Rp.1.649.012.379,-
  • Tahun 2020 sebesar Rp.1.967.319.943,-
  • Tahun 2021 sebesar Rp.1.895.279.876,-
  • Tahun 2022 sebesar Rp.2.748.998.000,-
  • Tahun 2023 sebesar Rp.2.351.532.000,-

4. Struktur Organisasi

Struktur organisasi di Pemerintah Desa Peron tertuang pada gambar dibawah dimana seluruh posisi jabatan perangkat desa telah terisi semua sehingga pelaksanaan kegiatan perkantoran dapat berjalan dengan lancar.

 

5. Gambaran Kegiatan Kearsipan

 

Dalam kegiatan pengelolaan arsip, Pemerintah Desa Peron telah menjalankan kegiatan pengelolaan arsip secara berkesinambungan sejak dahulu sehingga memiliki Khasanah Arsip yang cukup banyak yang meliputi arsip – arsip kegiatan pemerintahan Desa Peron sejak sekitar tahun 1960an sampai dengan sekarang.

 

Kegiatan pengelolaan arsip bisa berlangsung dengan baik karena didukung dengan adanya prasarana dan sarana kearsipan yang dimiliki desa baik untuk pengelolaan arsip aktif, inaktif, arsip vital, arsip foto serta arsip peta.

 

Keberadaan sarana perkantoran yang cukup lengkap dan kegiatan administrasi yang cukup baik menjadikan Pemerintah Desa Peron kerap menjadi duta bagi pemerintah kabupaten Kendal dalam berbagai kegiatan lomba yang diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah..

 

Desa Peron juga memiliki perangkat desa yang selalu peduli pada kegiatan administrasi terutama berkaitan dengan arsip, yang diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Kepala Desa Peron tentang Tim Pelaksana Pengelolaan Kearsipan Desa Peron.

 

Seiring waktu, pelaksanaan pengelolaan arsip di Desa Peron juga selalu disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku dibidang pemerintahan dan bidang kearsipan serta penambahan sarana-sarana kearsipan yang lebih modern seperti penggunaan komputer dan pemanfaatan internet untuk memperkenalkan potensi desa kepada khalayak luas melalui website di alamat http://www.desaperon.wordpress.com dan http://www.peron.com mengingat desa Peron yang sudah menjadi Desa Online di Kabupaten Kendal.

 

Sebagai ujung tombak pemerintahan di masyarakat, Pemerintah Desa Peron selama ini senantiasa mengindahkan dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan.

 

Sebagai acuan dalam penyelenggaraan tata kelola arsip, Desa Peron mengutamakan aturan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Arsip di

 

Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Serta Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kearsipan.

 

Tata kekola arsip dilaksanakan sesuai aturan dimana sarana dan prasarana yang digunakan dalam pengelolaan arsip berusaha untuk selalu terpenuhi meskipun diadakan secara bertahap.

 

A. Pengelolaan Arsip Aktif

 

Dalam pengelola arsip aktif, Desa Peron menggunakan sarana bantu kartu kendali dalam pencatatan dokumen surat masuk dan surat keluar. Meskipun jumlah surat masuk dan surat keluar setiap harinya sedikit, namun tetap terjaga pengendaliannya.

 
   

 

 

Selain mencatat setiap surat masuk dan surat keluar pada kartu kendali, surat juga dicatat menggunakan aplikasi Arsip Masuk Desa (AMD) yang dibuat oleh ANRI dan diinstalkan oleh Lembaga Arsip Kabupaten Kendal.

 
   

 

Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah pencatatan Arsip dan menjadikan daftar arsip aktif mudah dicetak.

 

Surat masuk yang sudah dicatatkan kartu kendalinya kemudian dilengkapi dengan lembar disposisi kepala desa untuk kemudian diajukan kepada kepala desa untuk mendapatkan perintah tindak lanjut dari surat tersebut.

 

Dalam pencatatan kartu kendali, Desa Peron menggunakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kode Klasifikasi Arsip, dimana setiap naskah dinas dapat dikelompokkan sesuai dengan permasalahannya.

 

Kepala desa mewujudkan tertib pekerjaan administrasi dengan selalu mencatatkan perintah tindak lanjut dari setiap surat pada lembar disposisi. Perintah tidak lanjut tertulis yang ada pada lembar disposisi membantu perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya disamping perintah dan penjelasan lisan dari kepala desa.

 

Naskah dinas yang telah ditindaklanjuti kemudian disimpan pada filing kabinet dengan menggunakan map gantung sebagai sarana bantu simpannya. Surat masuk dan surat keluar disimpan besamaan  pada sesuai permasalahan yang sama dipermudah dengan kode klasifikasi.

 

Setiap map gantung yang ada difiling kabinet dipisahkan dengan sekat yang telah ditandai dengan kode klasifikasi untuk mempermudah pengelompokkan masalah dan penemuan kembali arsip bila diperlukan.

 

 

B. Pengelolaan Arsip In-Aktif

Arsip inaktif Pemerintah Desa Peron telah dikelola sesuai ketentuan dimana arsip telah disimpan dalam boks arsip berdasarkan tahun dan permasalahan, kemudian ditata di rak arsip dan ditempatkan di depo  arsip Desa Peron serta dilengkapi dengan daftar arsip. Layanan pinjam arsip inaktif dilaksanakan sesuai dengan prosedur peminjaman dan sarana bantu out sheet digunakan sebagai catatan atas arsip inaktif yang sedang dipinjam. Arsip inaktif selalu dijaga kondisi fisiknya dengan selalu dilakukan pemeliharaan, pembersihan dan kamperisasi.

 
   

 

 

C. Pengelolaan Arsip Vital

Desa Peron memiliki arsip vital yang selalu dikelola sesuai kaidah kearsipan dan disimpan di almari besi untuk selalu menjamin keamanannya, arsip vital juga tercatat dalam daftar.

 

D. Pengelolaan Arsip Media Baru

Desa Peron memiliki arsip audio visual berupa kaset pita dan keping CD yang selalu dikelola sesuai kaidah kearsipan dan disimpan di almari ruang arsip untuk selalu menjamin keamanannya, arsip audio visual juga tercatat dalam daftar.

 

E. Pengelolaan Arsip Peta

Desa Peron memiliki khasanah arsip peta yang meliputi peta wilayah, peta potensi pertanian, peta daerah irigasi dll. Peta - peta ini telah disimpan dengan baik dan tetap terpelihara juga dilengkapi dengan daftar arsip peta.

 

F. Koleksi Khusus Kearsipan Arsip Stempel

Desa Peron juga memiliki khasanah koleksi Stempel yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan desa sejak tahun 1980’an sampai dengan sekarang.

 

G. Aplikasi Kearsipan dan Administrasi

Dalam berkegiatan, Pemerintah Desa Peron menggunakan sarana komputer sebagai alat bantu kegiatan administrasi. Beberapa aplikasi yang rutin digunakan antara lain sebagai berikut :

 

  1. Aplikasi Pengelolaan Arsip Pemerintah Desa (DinamisAktif)
  2. Aplikasi Pengelolaan ArsipInaktif
  3. Aplikasi Pengelolaan ArsipVital
  4. Aplikasi Pengelolaan ArsipFoto
  5. Aplikasi Pengelolaan ArsipPeta
  6. Aplikasi Pengelolaan Arsip Audio Visual (CD/File)
  7. Aplikasi SistemKependudukan
  8. Aplikasi PajakPerorangan

 

  1. ArsipFoto

Desa Peron memiliki khasanah arsip foto berupa berbagai foto kuno dan foto masa kini. Foto-foto ini telah dikelola dan disimpan sesuai kaidah kearsipan dan dibuat daftar arsip fotonya.

 

Penutup

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa penyusunan buku profil desa ini memuat potensi yang dimiliki Desa Peron Kecamatan Limbangan, khususnya dalam pengelolaan arsip desa yang selama ini telah dilakukan oleh segenap perangkat dan lembaga desa.

Segenap potensi yang dimiliki desa tersebut terutama pengetahuan, pengalaman, dan referensi tentang pengelolaan arsip desa, sudah diupayakan untuk diimplementasikan dalam menunjang berbagai kegiatan pemerintahan desa dan organisasi masyarakat. Namun demikian dengan begitu cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi saat ini, tentunya berpengaruh pada pola pengelolaan arsip desa selama ini.

Untuk itulah apa yang telah tergambarkan pada buku Profil Desa Peron Kecamatan Limbangan ini, tentunya untuk mendapatkan koreksi pembenahan dan apresiasi dari Tim Pembina Tingkat Provinsi Jawa Tengah melalui kegiatan Lomba Tertib Arsip Desa seperti sekarang ini.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih pada semua pihak.