Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah desa dan desa adat, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati pengertian desa sebagaimana diatur dalam PP 43 Tahun 2014 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Cacaban dapat disebut Desa dan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
Pemerintahan Desa Cacaban sejak colonial Belanda hingga era kemerdekaan memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang berdomisili di Dusun Caban, Dusun Sepergi, Dusun Surodadi, Dusun Gondoruso berdasarkan adat istiadat Desa Cacaban yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Pemerintahan Desa Cacaban Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal merupakan satu kesatuan dari Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyat berpenghasilan petani, maka Eks. Tanah Gondoruso sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting dalam penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa Cacaban.
Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa yang menjadi kewenangan Desa meliputi: 1. kewenangan berdasarkan hak asal usul; 2. kewenangan lokal berskala Desa; 3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping melaksanakan kewenangan yang telah diatur Pemerintahan Desa Cacaban juga melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, secara formal diatur namun secara riil belum ada tugas pembantuan; tugas yang hampir sama dengan tugas pembantuan adalah penarikan PBB maupun pendistribusian raskin. Selain itu dalam melaksanakan kewajibannya kepala desa Cacaban mempunyai tanggung jawab untuk menyapaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.